Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Nasional

Mendagri Sebut 90 Persen Daerah Masih Bergantung pada Pusat, Ramdansyah Sarankan Pemda Lakukan Inovasi Berbasis Teknologi

7
×

Mendagri Sebut 90 Persen Daerah Masih Bergantung pada Pusat, Ramdansyah Sarankan Pemda Lakukan Inovasi Berbasis Teknologi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah mengusulkan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan kreativitas dan inovasi berbasis teknologi informasi dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan tetap melakukan pendekatan ekologis atau yang tidak merusak lingkungan.

Hal tersebut diungkapkannya saat diskusi di Radio Elshinta bertajuk ‘Daerah yang Masih Mengandalkan Transfer Dana dari Pusat’ pada Rabu malam (14/1/2026).

banner 325x300

“Pemda bisa melakukan upaya-upaya kreativitas untuk meningkatkan pendapatan daerah. Seperti pemanfaatan teknologi. Tapi saya juga mau tekankan pendekatan ekologis artinya tidak merusak lingkungan juga harus dilakukan,” ujar Ramdansyah.

Seperti diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam acara Semangat Tahun Baru 2026, Rabu (14/1/2026) mengungkapkan bahwa mayoritas daerah di Indonesia hingga kini masih memiliki kapasitas fiskal yang lemah. Dari total daerah yang ada, sebanyak 90 persen atau 493 daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Sementara itu, hanya 26 daerah atau sekitar 5 persen yang tercatat memiliki kapasitas fiskal kuat, serta 27 daerah atau 5 persen lainnya berada pada kategori kapasitas fiskal sedang. Daerah dengan kapasitas fiskal kuat ditandai oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar dibandingkan pendapatan transfer dari pusat.

“Kita sangat berharap daerah-daerah ini mandiri fiskal yang ditandai dengan pendapatan asli daerahnya tinggi, melebihi dari transfer pusat. Jadi nggak bergantung kepada pusat,” kata Tito.

Terkait hal tersebut, Ramdansyah mengatakan ketergantungan daerah kepada pusat ada beberapa variabel.

“Pemanfaatan Transfer Daerah, ternyata banyak yang tersimpan di rekening daerah,” jelas Ramdansyah.

Ia menjelaskan, kalau bicara otonomi daerah sejak tahun 1998, Undang-undang Otonomi Daerah memunculkan terkait dengan otonomi untuk membangun daerahnya sendiri. Hal itu sebagai bagian bentuk demokrasi atau reformasi.

“Saya melihat bahwa sejumlah daerah itu tidak berhasil membangun kreativitas untuk kemandirian fiskal,” ujar Ramdansyah.

Solusinya menurut Ramdansyah adalah kreativitas daerah dalam bentuk intensifikasi pendapatan daerah atau ekstensifikasi usaha. Kalau mengandalkan pajak dan retribusi daerah tanpa membangun kreativitas, maka yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri. Beban kenaikan pajak dibebani secara merata yang menyebabkan kerawanan sosial.

“Tetapi ternyata yang muncul setelah Reformasi tahun 98 tersebut sampai sekarang itu adalah ketergantungan pemerintah daerah kepada transfer dari Pusat. Ketika terjadi pemangkasan transfer pusat kepada daerah seperti tahun 2026, maka daerah kelabakan,” jelas Ramdansyah.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintahan Prabowo-Gibran fokus kepada makanan bergizi atau kemudian pembangunan ketahanan pangan.

“Untuk ketahanan pangan anggaran naik 37 persen atau 210 triliun. Menurut saya ini jelas pemotongan anggaran yang sangat besar kepada pemerintah daerah menyebabkan satu sisi pemerintah pusat ingin membangun ketahanan pangan kemudian gizi masyarakatnya lebih baik, tetapi yang terpangkas itu transfer kepada daerah. Kalau kepala daerah tidak melakukan kreativitas, intensifikasi, maupun eksensitifikasi pendapatan daerah maka dia akan kesulitan untuk berkembang. Janji-janji yang sudah disampaikan kepala daerah saat Pilkada 2024, berpotensi tidak akan terealisasi. Potensinya petahana yang mau maju kembali di Pilkada 2029, potensi gagalnya lebih besar,” jelas Ramdansyah.

“Kepala daerah akan ditagih janji-janji kampanye. Janji untuk optimalisasi pendapatan daerah dari mana? akan ditagih oleh konstituennya di daerah pemilihan,” imbuh Ketua Panwaslu Provinsi DKI di Pilkada DKI Jakarta 2012.

Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan, ada sejumlah kota yang jadi role model dalam meningkatkan pendapatan daerah. Misalnya Kota Malang, pendapatannya itu kalau tidak salah meningkat sekitar Rp200 miliar di tahun 2025. Dan itu lebih kepada upaya meningkatkan digitalisasi.

Kemudian Kota Malang juga membangun kerjasama dengan swasta dalam bentuk Corporate Social Responsibility. Kerja sama dengan pihak swasta atau dengan lembaga lain, selama itu sesuai dengan ketentuan aturan yang ada, maka dapat dilakukan untuk mendapatkan kenaikan pendapatan daerah.

Kemudian di Kota Malang juga ada inovasi berbasis teknologi. Sehingga kota Malang itu tidak sebatas sebagai kota dengan pariwisata pemandangan indah, tetapi semua pendapatan, baik itu dari parkir, retribusi atau pun pajak berbasis kepada penerapan sistem informasi manajemen, kreativitas dan pemanfaatan teknologi. Ini yang membuat Kota mandiri secara fiskal.

“Juga ada kota lainnya, ada Klaten, Yogya juga jadi role model. Kalau Kota Malang terkait dengan digitalisasi dan seterusnya itu diikuti jadi model untuk provinsi itu sendiri. Ketika ada upaya upaya kreativitas yang kemudian pemanfaatan teknologi ini, saya juga mau tekankan pendekatan ekologis artinya tidak merusak lingkungan,” ujar Ramdansyah.

“Saya juga mau sampaikan bahwa setiap daerah itu, misalkan Kabupaten Indramayu, identik dengan yang namanya Mangga Indramayu. Hal seperti ini tentunya dapat menjadi brand atau identik dengan produk tertentu yang dapat dikemas dan diekspor sehingga pendapatan daerah mendapatkan lonjakan pendapatan yang yang lebih bagus. Tentu saja kreativitas-kreativitas seperti ini tidak dapat berangkat dari kepala daerah yang maju di Pilkada hanya karena ingin dapat gaji atau keuntungan proyek. Lebih kepada jadi kepala karena ingin memajukan daerahnya, hingga dapat melakukan kreativitas dan mewujudkannya tanpa meninggalkan penguatan lingkungan ekologis. Program kreatifitas tidak boleh merusak untuk keberlanjutan program,” imbuh Ramdansyah.

Saat disinggung pemandu diskusi di Radio Elshinta, apa yang harus dibenahi? Agar tidak tergantung transfer dana daerah. Ramdansyah mengatakan, “Pertama penyelenggara pemerintahan daerah harus benar. Itu poin penting. Karena menurut saya apa yang terjadi kemarin di Jakarta Utara, terkait dengan petugas pajak yang dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya ketika penyelenggaraan pemerintah daerah benar, maka tidak ada yang kekayaan yang menguap kepada satu orang korup. Saya melihat tidak hanya misalkan berlaku kepada pegawai pajak tapi penyelenggara negara lainnya.” ungkap Ramdansyah.

Hal yang perlu dibenahi selanjutnya jelas Ramdansyah keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) perlu dikembangkan seperti masuk ke wilayah pengembangan wisata.

Hal yang bisa dilakukan selanjutnya untuk mendongkrak PAD misalkan dilakukan oleh BUMD ataupun BUMDes

“Bagaimana BUMDes, misalnya di sejumlah daerah mereka punya saham di penginapan di tempat-tempat pariwisata. Ini dapat dilihat pada plang nama BUMDes yang dicantumkan lokasi-lokasi wisata. Artinya penyertaan modal bahkan membangun unit usaha pariwisata adalah salah satu bentuk kreativitas. Kemudian pengembangan wakaf. Selama ini wakaf selalu bicara fisik tanah, tetapi tidak untuk wakaf produktif uang yang dapat dimanfaatkan untuk intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Undang-Undang Wakaf sudah memberikan payung hukum wakaf produktif uang,” ujar Ramdansyah.