Menguji Konsistensi MK Soal Gugatan Batas Usia Capres, Akankah Prabowo Bisa Maju di Pilpres 2024?

HAK SUARA
22 Okt 2023 20:46
Nasional 0 129
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru besar Universitas Airlangga (Unair) Profesor Henri Subiakto, kembali memberikan reaksi soal dinamika batas usia Capres-cawapres yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dibeberkan Henri, pada Senin (23/10/2023) MK akan menggelar sidang pengucapan putusan beberapa gugatan lain tentang syarat capres-cawapres.

“Rangkaian pengucapan putusan akan dimulai 10.00 WIB,” ujar Henri dalam cuitan Twitternya (22/10/2023).

Dikatakan Henri, Salah satu Gugatan itu diajukan Rio Saputro dkk dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Dia meminta MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia capres-cawapres.

“Ini menarik. Jika MK konsisten seperti keputusan yang sudah diputus Senin lalu,” ucapnya.

Senin lalu, kata Henri, MK berani melengkapi norma yang memungkinkan usia di bawah 40 bisa maju asal sudah atau sedang menjadi kepala daerah.

“Harusnya MK juga berani memutus batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun, sebagaimana memutus batas usia sebelumnya,” Henri menuturkan.

Tambahnya, jika nanti putusan MK menerima permohonan batas atas usia capres-cawapres 70 tahun, maka pupus sudah Prabowo bisa maju jadi Capres di Pemilu 2024.

“Ini ujian keberanian, konsistensi, dan independensi lembaga
MK dalam membuat keputusan kembali diuji,” tukasnya.

Menurut Henri, jika para Hakim konsisten dan berintegritas tinggi serta ingin menjaga marwah MK, keputusannya akan sesuai dengan rasa keadilan, walau dampaknya besar.

“Apabila menerima permohonan penggugat, konsekuensinya akan mengubah peta perpolitikan Indonesia,” imbuhnya.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x