LIPUTAN4.COM SUMATERA SELATAN – BATURAJA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan telah selesai melakukan perhitungan rekapitulasi hasil suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Namun dari hasil tersebut, Mirza Khairul Cahya, S.E., Calon Legislatif (Caleg) Partai Golongan Karya (Golkar) nomor urut : 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Baturaja Timur masih belum puas dan melaporkan dugaan kecurangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU pada hari ini Kamis, (07/02/2024) sekira Pukul. 13.00.WIB.
Hadir dalam laporan Ke Bawaslu OKU yakni Anggi Yumartha selaku Saksi Partai Golkar dan rekan tim lainnya serta Susanto,S.H., Ketua DPD PSI OKU didampingi Yandri Saksi Partai PSI berserta rekan Partai lainnya.Mereka melaporkan atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dengan membawa bukti form C hasil plano dan bukti – bukti lainnya terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Kehadiran kami ke Bawaslu OKU melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum PPK Baturaja Timur serta ditempat lainnya. Semua bukti – bukti laporan akan kita sampaikan ke. Bawaslu OKU,”ujar Mirza Khairul Cahya kepada Awak Liputan4.com.
Mirza Khairul Cahya menjelaskan pihaknya telah membawa bukti – bukti terkait dugaan pelanggaran pemilu dan tidak netralnya dari petugas PPK Baturaja Timur pada saat perhitungan suara ditingkat Kecamatan yang dilakukan di Gedung Serba Guna Kecamatan Baturaja Timur. Bukti laporan kami telah diterima oleh salah satu staf di Bawaslu OKU M.Rizky Apanyah.
“Saya dalam hal ini merasa sangat dirugikan dan saya meminta keadilan dapat ditegakkan,”ucap Mirza.
“Jika Bawaslu OKU tidak bisa menegakkan rasa keadilan ini, kami akan melaporkan ke Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan DKPP,”tegas Mirza yang akrab disapa Miming.
“Dasar laporan kami yakni : Undang – Undang nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor : 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan suara dan perhitungan suara dalam Pemilihan Umum, PKPU nomor : 6 tahun 2024, PERBAWASLU Nomor : 7 Tahun 2022, PERBAWASLU Nomor : 8 Tahun 2022, PERBAWASLU Nomor : 3 Tahun 2023, PERBAWASLU Nomor : 1 Tahun 2024 dan Peraturan DKPP Nomor : 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,”jelas Mirza.
“Hal ini akan kita kawal terus, sampai permasalah ini tuntas,”tutup Mirza.
Dalam kesempatannya, Laporan dari Caleg Partai Golkar dan Partai PSI Kabupaten OKU diterima langsung oleh M.Rizky Apansyah selaku Staf Penanganan dan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKU. Diterimanya laporan tersebut, dikarenakan 3 Unsur Pimpinan Komisioner Bawaslu OKU yakni : Yudi Risandi, S.Sos, M.Si. Ketua Bawaslu OKU, Feru, S.E., Kordiv Hukum, Pencegahan dan Humas serta Ahmad Kabul, S.H., M.H., Kordiv Penanganan dan Pelanggaran Sengketa tidak berada ditempat.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Merasa Dirugikan Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu, Mirza Khairul Cahya Caleg Golkar Nomor : 1 Dapil I Baturaja Timur Melapor Ke Bawaslu OKU Wartawan: AGUS MAULANA
Tidak ada komentar