HakSuara.co.id Jateng
19/11/2025
Kota Pekalongan –
Warga Kelurahan Bandengan, di beberapa jalan GG RW 06 dan RW 05, dihadapkan pada kecemasan berkepanjangan akibat genangan air dari hujan dan rob yang terus-menerus merendam jalan permukiman mereka. Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai peran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan yang dinilai belum menyentuh kawasan tersebut, padahal instansi ini memiliki kontribusi dalam program penanganan banjir, rob, dan pengentasan kawasan kumuh.
seperti yang diungkapkan oleh warga RT 01/06 GG anggrek dirinya merasakan dihantui rasa cemas dan khawatir setiap musim hujan maupun rob datang. Jalan gang ber-paving di wilayah mereka selalu terendam banjir karena posisinya paling rendah. Jalan ini dibuat sekitar tahun 2014, sehingga kini sering menjadi lokasi penampungan air. ketakutan dan kecemasan kami akan hilangnya sepeda motor, dikarenakan motor tidak bisa di bawa pulang akibat jalan Gang banjir terpaksa motor kami di parkiran di jalan utama yang tidak terkena banjir atau di luar halaman rumah orang. Ungkapnya
Kekhawatiran yang paling besar adalah keselamatan anak-anak yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) atau kelas 1 yang hendak mengaji berangkat dan pulang lewat Gang Anggrek. Mereka harus berjalan dan pulang melalui jalan gang yang tergenang banjir,
Dan ada lagi jalan paving di bagian paling barat yaitu RT 03/06. Apabila banjir, anak-anak ini cenderung bermain dan berenang di genangan air setiap hari.
Menurut informasi seorang warga RT 01, perbaikan terakhir jalan permukiman di RT 01 RW 06 adalah pada sekitaran tahun 2014 melalui program Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Sejak saat itu, perbaikan tidak pernah dilakukan lagi, padahal jalan gang tersebut sudah puluhan tahun tidak tersentuh perbaikan maupun peninggian, baik dari anggaran Aspirasi DPRD maupun dari usulan Musrenbang pihak kelurahan. pungkasnya
Warga lain menambahkan bahwa ketinggian air rob terus meningkat dari tahun ke tahun, apalagi di tambah musim hujan terus menerus dikarenakan wilayah mereka yang berdekatan langsung dengan exs sawah wilayah kabupaten Pekalongan limpasan air ataupun kiriman air juga bisa menyebabkan jalan gang ini selalu terendam banjir.jelasnya
Kekecewaan keras juga diungkapkan oleh seorang warga RT 05 Kelurahan Bandengan. Ia secara terang-terangan menyoroti Dinperkim Kota Pekalongan yang dinilai ‘memandang sebelah mata’ wilayahnya.
”Pertanyaan saya, bagaimana kinerja dari pihak Baperinda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah) dan Dinas Perkim?
Apakah tidak tahu lokasi kami yang buat andongan air baik dari Kabupaten Pekalongan maupun dari Kota Pekalongan, ataukah usulan yang sudah di musrenbangkan pihak kelurahan tersebut hanya ditaruh di meja saja?”
Bahwa menurut keterangan dari beberapa lurah sebelumnya, masalah perbaikan atau peningkatan jalan gang permukiman ini sudah diusulkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) selama beberapa periode lurah, namun hingga kini belum juga terealisasi. Ungkapnya
Disaat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekalongan terlihat bersemangat ingin menangani banjir dan rob di Kelurahan Bandengan, justru pihak Dinperkim Kota Pekalongan diajak koordinasi terkesan tidak merespon dan. beralasan tidak adanya anggaran dan permasalahan juga membutuhkan proses rapat bareng bersama lurah, DPUPR dan Dinperkim, kalau Dinperkim sendiri tidak ada anggaran buat perawatan maupun Dana Darurat.Tuturnya
Melihat situasi ini, warga menduga adanya indikasi kurang tanggap dan pemahaman lokasi, serta adanya dugaan praktik ‘menganaktirikan’ Kelurahan Bandengan dibandingkan dengan kelurahan lainnya oleh pihak Dinperkim.
”Hal Ini menjadikan pertanyaan kita, ada apakah dengan Aspirasi legislatif atau yang di kenal dengan Pokir DPRD yang selalu diprioritaskan oleh pihak Dinperkim ? Sedangkan Aspirasi masyarakat dari pihak Eksekutif atau dinas perkim sendiri apakah tidak ada ???
Terus apa kerjanya Dinperkim dalam menjalankan tugasnya mengatasi kawasan jalan permukiman apakah hanya bekerja mengikuti dan mengandalkan data data yang diajukan dari DPRD saja ???
Tanpa harus melihat dan mensurvey serta Mengkroscek lapangan usulan usulan dari musrenbang dari pihak kelurahan ???
padahal kebanyakan peningkatan jalan permukiman yang dari Aspirasi lewat legislatif atau yang di kenal pokir DPRD kebanyakan belum separah jalan pemukiman di wilayah kami yang berdekatan langsung dengan air, sebenarnya untuk perbaikan dan peningkatan jalan permukiman Kelurahan Bandengan ini sangat dibutuhkan masyarakat apalagi jalan permukiman yang belum tersentuh sama sekali, baik dari Aspirasi Legislatif maupun Eksekutif
Warga berharap agar Pemerintah Kota Pekalongan, khususnya Dinperkim, segera mengambil tindakan nyata. agar perbaikan atau peninggian jalan permukiman yang mendesak ini tidak harus bergantung pada anggaran Pokir, melainkan dapat direalisasikan segera melalui jalur Musrenbang yang telah diusulkan pihak kelurahan berulang kali, demi mengakhiri penderitaan tahunan akibat ancaman banjir dan rob yang semakin parah di kawasan jalan pemukiman di RW 05 dan 06 yang belum tersentuh perbaikan atau peninggian jalan. Tutupnya
Disisi lain Lurah Bandengan, Basuki, yang baru menjabat beberapa bulan,turut merasakan keprihatinan mendalam atas kondisi beberapa jalan gang di RW 06 dan RW 05 yang belum tersentuh perbaikan atau peninggian baik dari Aspirasi legislatif maupun eksekutif yang melalui Dinperkim Kota Pekalongan.
Pihak kelurahan pun memohon kepada Pemerintah Kota Pekalongan agar segera memperhatikan jalan gang di wilayah kelurahan Bandengan yang tergenang air untuk di prioritaskan, agar permasalahan banjir di wilayah Bandengan bisa terselesaikan.
ungkapnya
*Penulis :Tim Investigasi*)
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel opini ataupun pemberitaan di atas,
Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan Hak jawab atau Hak koreksi kepada redaksi media
HakSuara.co.id Jateng.
Email:Karnadilaheng123@gmail.com
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“””













