PANGKEP—Kesalahpahaman antara buruh pelabuhan dengan petugas Syahbandar menyangkut adanya aturan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas II Maccini Baji, yang di berlakukan mulai 18 Desember 2023 hingga 08 Januari 2024.
Untuk itu, Kepala Kantor UPP Kelas II Maccini Baji, Johansyah menanggapi keluhan masyarakat atau buruh di pelabuhan. Ia menjelaskan, terkait kapal penumpang kemarin sandar sampai 6 jam itu tidak sepenuhnya benar, adanya himbauan ini justru membuat arus kendaraan yang ada di pelabuhan, serta embarkasi debarkasi penumpang menjadi lebih efektif.
Dikatakan Johansyah, bahwa pada tanggal 21 Desember, hanya sekitar 1 jam 30 menit, terhitung mulai dari pukul 08.30 hingga 10.00 pagi.
Sementara untuk kegiatan debarkasi penumpang dan kapal yang sandar pada tanggal 24, dan itu hanya 3 jam 30 menit, mulai dari pukul 14.30 hingga pukul 18.00 untuk kegiatan embarkasi penumpang.
“Hal ini membuktikan bahwa dengan adanya himbauan ini traffic/arus kendaraan yang ada di pelabuhan, embarkasi derbarkasi penumpang menjadi lebih efektif. jika tidak adanya imbauan dan pengendalian mungkin akan sama seperti seblumnya mencapai 6 jam atau lebih, karena tujuan dari imbauan ini adalah tercapainya pelayanan penumpang yang aman, nyaman, efisien dan selamat,” kata Kepala Kantor UPP Kelas II Maccini Baji, Johansyah, Rabu (27/12/2024 ).
Johansyah menjelaskan, bahwa terkait kemacetan akibat kendaraan penjemput dan pengantar penumpang itu terjadi saat sebelum adanya himbauan ini.
“Setelah imbauan ini keluar penjemput dan kendaraan darurat seperti ambulance lebih efektif karena memiliki ruang akses yang lebih, karena tidak adanya truk pengangkut semen yang menutupi sebagian dari dermaga,”jelasnya.
Selain itu, imbauan ini adalah bentuk pengendalian untuk mengurangi adanya resiko kecelakaan kerja sperti semen yang jatuh di dermaga sehingga menutupi akses dermaga atau bahkan mengenai penumpang yang lewat, hingga debu dari semen yang terhirup oleh penumpang kapal yang lewat saat proses pemuatan semen tersebut.
“Kami pihak UPP Maccini Baji sangat membuka diri jika ada kalangan masyarakat atau bahkan pengusaha yang ingin berdialog dan berdiskusi terkait hal ini dan pihak UPP Maccini Baji telah memiliki rencana terkait pengembangan buruh pelabuhan kedepannya”,pungkasnya.
Diketahui, kapal penumpang perintis ini merupakan program dari pemerintah pusat yang diberikan kepada pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
Tujuan dari kapal penumpang perintis ini yaitu meningkatkan konektivitas antar-pulau dan memperkuat perekonomian di daerah terpencil dan terluar. Melalui program ini, diharapkan dapat mengurangi disparitas pembangunan antara wilayah di Indonesia
“Maka dari itu kita perlu bersama-sama memastikan prosesnya berjalan dengan lancar terlebih saat momen liburan Natal dan tahun baru ini yang pasti adanya peningkatan volume penumpang,” jelasnya.
Sebelumnya, buruh pelabuhan Maccini Baji, Deang Ngemba menyayangkan surat edaran penghentian kegiatan bongkar muat sementara oleh Kantor UPP Kelas II Maccini Baji.
Ia mengaku sangat resah lantaran pekerjaannya terhambat dengan adanya aturan yang dikeluarkan pihak Kantor UPP Maccini Baji. “Apalagi penghasilan kami sebagai buruh angkat semen cuma disini saja. Kami sudah 10 tahun bekerja sebagai buru angkut semen di peka Maccani Baji,” ungkapnya.
“Memang aturannya hanya sementara, tetapi ketika kapal penumpang sandar bisa sampai malam pak. Seperti kemarin pak, kapal penumpang tiba jam 2, itu berangkat 7 malam,” ucapnya.
“Jadi kerja kami juga terhambat sampai 5 jam itu pak. Saya kira pekerjaan kami tidak bisa dihentikan pak. Kami ada 32 orang Buruh dengan dibagi dua kelompok, ada bekerja pagi dan ada bekerja malam,” sambung Deang Ngemba saat di konfirmasi melalui via selular, Selasa (26/12/2024). (*)
Tidak ada komentar