FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi atau MK berubah pendirian dan sikap hanya dalam sekelebat. Itu kata hakim MK, Saldi Isra, satu dari empat hakim yang memiliki dissenting opinion terkait perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 yang berisi permohonan menetapkan syarat capres/cawapres berusia minimal 40 tahun atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Pemohon dari perkara tersebut ialah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, bernama Almas Tsaqibbirru.
MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Atas putusan tersebut, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
“Menimbang terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menasbihkan makna baru atas norma Pasal 169 hruf q UU 7/2017, saya memiliki pendapat berbeda. Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya mahkamah pun menolak permohonan a quo,” kata Saldi.
“Saya benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini,” kata pria kelahiran Paninggahan, Solok, Sumatera Barat itu.
Dia menuturkan, sejak menjadi hakim konstitusi pada 11 April 2017, baru kali ini mengalami peristiwa aneh yang luar biasa.
“Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” ujar Saldi dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Senin (16/10).
Tidak ada komentar