JAKARTA, JITUNEWS.COM- Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali menyambut baik keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan anak muda maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) meskipun belum berusia 40 tahun, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Saya mengucapkan selamat ya. Selamat kepada anak-anak muda Indonesia yang hari ini diberikan bonus oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan,” ujar Ahmad Ali, Senin (16/10/2023).
MK dalam sidang gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023, telah mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
Dalam gugatannya, Almas ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan gugatan tersebut dikabulkan oleh MK.
Ahmad Ali berharap putusan MK ini menjadi episentrum untuk menggairahkan semangat generasi muda dan anak-anak muda untuk lebih peduli terhadap politik di Indonesia. Tak hanya itu, keputusan ini juga akan membuat anak-anak muda lebih terlibat aktif dalam dunia politik praktis.
“Jadi, putusan ini merupakan kemenangan anak muda,” kata Ali.
Selanjutnya, anggota Komisi III DPR ini meminta kepada seluruh anak muda Indonesia agar mempersiapkan diri untuk lebih berkontribusi dalam penguatan demokrasi di Indonesia.
“Sekali lagi, selamat kepada generasi muda, karena negara telah memberikan kesempatan kepada anak muda untuk menunjukan eksistensinya dalam proses demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad Ali mengatakan anak muda memang perlu diberikan kesempatan karena faktanya jumlah generasi dan milenial sudah melebihi 50 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Nah, dengan putusan ini diharapkan anak muda lebih punya peluang atau mau untuk berkontribusi dalam membangun demokrasi dan bangsa Indonesia.
Seperti diketahui, Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023) mengabulkan mengabulkan permohonan pemohon untuk Sebagian.
Hakim MK juga menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Tahun 1945 dan tidak mempunyaikekuatanhukummengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusiapalingrendah 40 tahunataupernah/sedangmendudukijabatandipilihmelaluipemilihanumumtermasukpemilihankepaladaerah’. SehinggaPasal 169 huruf q Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 tentangPemiluberbunyi ‘berusiapalingrendah 40 tahunataupernah/sedangmendudukijabatan yang dipilihmelaluipemilihanumumataupemilihankepaladaerah’.
Tidak ada komentar