MK Bolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres, Ini Daftar Wapres RI Beserta Usianya Saat Menjabat

HAK SUARA
17 Okt 2023 07:25
Ragam 0 159
2 menit membaca

JAKARTA, JITUNEWS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu. Putusan ini dianggap banyak pihak sebagai pembuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk berkontestasi di Pilpres 2024, khususnya menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Gibran memasuki usia 36 pada tahun ini. Namun, putra sulung Presiden Joko Widodo itu memenuhi syarat dalam hal pengalaman memimpin daerah. Saat ini, dia masih menjabat sebagai wali kota Solo.

Kalaupun Gibran nantinya maju sebagai cawapres dan menang, dia akan menjadi orang nomor dua RI termuda dalam sejarah kepemimpinan Tanah Air. Berikut usia wakil presiden RI ketika menjabat:

1. Mohammad Hatta (1945–1956) – 43 Tahun
2. Sri Sultan Hamengkubuwana IX (1973–1978) – 61 Tahun
3. Adam Malik (1978-1983) – 61 Tahun
4. Umar Wirahadikusumah (1983–1988) – 59 Tahun
5. Sudharmono (1988–1993) – 61 Tahun
6. Try Sutrisno (1993–1998) – 58 Tahun
7. Bacharuddin Jusuf Habibie (14 Maret–21 Mei 1998) – 62 Tahun
8. Megawati Soekarnoputri (1999–2001) – 52 Tahun
9. Hamzah Haz (2001–2004) – 61 Tahun
10. Muhammad Jusuf Kalla (2004–2009) – 62 Tahun
11. Boediono (2009–2014) – 66 Tahun
12. Muhammad Jusuf Kalla (2014–2019) – 72 Tahun
13. Ma’ruf Amin (2019–2024) – 76 Tahun

Untuk diketahui, gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirru dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui sidang pleno yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD… Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara.”

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x