MK Kabulkan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Jadi Cawapres

HAK SUARA
17 Okt 2023 02:25
1 menit membaca

Mahkamah Konsitusi mengabulkan syarat capres dan cawapres pernah jadi kepala daerah. Putra tertua Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai wali kota Surakarta bisa mencalonkan diri sebagai pasangan mantan jenderal Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden tahun 2024.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x