Mahkamah Konsitusi mengabulkan syarat capres dan cawapres pernah jadi kepala daerah. Putra tertua Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai wali kota Surakarta bisa mencalonkan diri sebagai pasangan mantan jenderal Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden tahun 2024.
Tidak ada komentar