Scroll untuk baca artikel
PMB UNIVERSITAS FAMIKA
Internasional

MK Kabulkan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Jadi Cawapres

6
×

MK Kabulkan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Jadi Cawapres

Sebarkan artikel ini
mk-kabulkan-syarat-pernah-jadi-kepala-daerah,-gibran-bisa-maju-jadi-cawapres
MK Kabulkan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Jadi Cawapres

Mahkamah Konsitusi mengabulkan syarat capres dan cawapres pernah jadi kepala daerah. Putra tertua Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai wali kota Surakarta bisa mencalonkan diri sebagai pasangan mantan jenderal Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden tahun 2024.