FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
MK mengabulkan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagiannya,” ucap Anwar.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menambahkan frasa berpengalaman menjadi kepala daerah.
“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” tegas Anwar.
Sebagaimana diketahui, MK sudah memutuskan menolak tiga perkara uji materi soal batas usia capres dan cawapres. Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Tidak ada komentar