MK Resmi Tolak Permohonan Batas Usia Capres/Cawapres, Gibran Rakabuming Beri Respons Begini

HAK SUARA
16 Okt 2023 14:26
Nasional 0 154
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka merespon usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.

Gibran mengaku tidak mengikuti sidang putusan MK dan lebih memilih untuk fokus bekerja dan menerima tamu.

“Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023).

Menurutnya putusan MK tersebut sudah clear dan meminta publik untuk tidak mengira-ngira terkait putusan itu.

“Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan (saya) rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu hlo,” ujarnya.

“Wes klir ya, ojo (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti,” pungkasnya.

Sebelumnya, ramai isu soal pencalonan Gibran sebagai cawapres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.

Munculnya isu pencalonan putra sulung Joko Widodo tersebut sejalan dengan batas usia minimal usia capres dan cawapres 2024 ke MK menjadi 35 tahun. (Pram/Fajar)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x