MK Tolak Batasan Usia Capres Cawapres, Yusril Sebut Tepis Tudingan ‘Mahkamah Keluarga’

HAK SUARA
16 Okt 2023 14:27
Ragam 0 135
1 menit membaca

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres dan cawapres. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyebut tudingan ‘Mahkamah Keluarga’ terhadap keluarga Presiden Joko Widodo tidak terbukti.

“Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ ternyata tidak terbukti,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (16/10).

Yusril mengatakan bahwa MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi.

“MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun juga. Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan, ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres. MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Seperti diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x