MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

HAK SUARA
16 Okt 2023 14:27
Ragam 0 142
1 menit membaca

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres. MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan pertimbangannya dengan merunut pembentukan UUD 1945 terkait syarat usia capres-cawapres.

MK menolak argumen PSI terkait Perdana Menteri Sjahrir yang usianya di bawah 40 tahun. Selain itu, MK juga menolak alasan PSI terkait menteri tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” kata Arief Hidayat.

Seperti diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x