MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, PSI: Kami Yakini Pertimbangan Terbaik

HAK SUARA
16 Okt 2023 14:27
Ragam 0 123
1 menit membaca

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres dan cawapres. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati putusan MK tersebut.

“PSI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia,” kata Jubir PSI, Sigit Widodo, kepada wartawan, Senin (16/10).

Sigit mengatakan partainya selalu mengikuti hukum dan aturan yang berlaku. PSI yakin putusan MK merupakan pertimbangan terbaik.

“PSI sendiri sangat percaya independensi MK dalam mengambil keputusan. Apapun yang diputuskan MK akan kami hormati. PSI yakin putusan MK merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia,” kata Sigit.

Seperti diketahui, MK menggelar sidang putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres. MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Seperti diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x