Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Politik

MK Tolak Gugatan Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol, Ramdansyah: Parpol Masih Banyak yang Mengandalkan Karisma Ketua Umumnya

2
×

MK Tolak Gugatan Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol, Ramdansyah: Parpol Masih Banyak yang Mengandalkan Karisma Ketua Umumnya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pengamat Pemilu Ramdansyah menjelaskan mayoritas partai politik di Indonesia masih mengandalkan karisma dari ketua umumnya. Karena itu tidak heran banyak diantara mereka yang menjabat lebih dari dua periode.

Hasilnya justru efektif. Parpol tersebut lolos parlemen treshold. Adapun parpol yang tidak memiliki ketua umum yang berkharisma, justru banyak yang gagal ke Senayan. Di Pemilu 2024 contohnya, PPP tidak lolos Parliamantery Threshold.

banner 325x300

Namun Ramdansyah juga mengingatkan agar parpol tidak hanya mengandalkan ketua umumnya untuk menjaring pemilih. Terutama pemilih muda.

Hal tersebut diungkapkannya, saat Diskusi Interaktif di Radio Elshinta Minggu dini hari (30/11/2025). Diskusi itu mengambil tema,
‘Perlukah masa jabatan ketua umum Parpol dibatasi, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pembatasan.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang meminta adanya pembatasan masa jabatan pengurus parpol maksimal dua periode.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 194/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh advokat bernama Imran Mahfudi itu tidak beralasan hukum. Menurut MK, dalil menghendaki pembatasan periodisasi masa jabatan pimpinan partai politik sebagaimana organisasi advokat tidaklah tepat.

Ramdansyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta, saat diskusi tersebut mengatakan, “Saya melihat konstitusionalisme itu tidak dalam ruang kosong. Artinya ketika bicara keputusan MK hari ini menolak pembatasan periode Ketua Umum dan Sekjen, tetapi di kemudian hari perspektif yang lain tersebut berubah.”

Misalnya jelas Ramdansyah, di kemudian hari MK akhirnya bisa saja menyetujui terkait dengan usulan penguji materi yang menginginkan adanya pembatasan.

Dalam dialog live Radio Elshinta, Ramdansyah mengungkapkan pendekatan pemasaran politik sebagai yang mengarahkan pemilih swing voter agar terus memilih.

“Saya melihat bahwa hari ini partai partai politik di Eropa yang melakukan pemasaran politik. Di banyak negara itu diluar Indonesia, mekanisme ini namanya political marketing atau pemasaran politik. Jadi kalau partai politik tidak mengembangkan orientasi pasar, dia partai tersebut akan kemudian tidak laku di masyarakat. Akhirnya partai tidak bisa masuk ambang batas persyaratan calon dari kelangan muda,” ujarnya.

Fenomena Ketua Umum partai yang sudah lebih dari 10 tahun dibuat detilnya oleh Ramdansyah.
“Misalnya Ketua Umum PDIP itu berawal dari tahun 1999 atau 27 tahun. Ketua Umum PKB 20 tahun. Surya Paloh (Nasdem) 12 tahun pak Prabowo (Gerindra) 11 tahun dan Zulkifli Hasan (PAN) 10 tahun seingat saya. Dan ini tentu saja paradox yah. Kok PPP yang katakanlah partai yang tidak mengandalkan karisma atau mengandalkan ketua umum malah kemudian gugur (tidak masuk parlemen treshold, red). Ini artinya karisma Ketua Umum masih sangat diperlukan untuk kepentingan di parlemen,” beber Ramdansyah.

Ramdansyah juga menjelaskan, apa yang terjadi di Nepal tahun 2025. Anak-anak muda sangat marah terhadap elit politiknya, sehingga terjadi keributan, dan kemudian chaos, yang dipimpin oleh anak-anak muda. Dan juga misal revolusi mengguncang rezim pemerintahan di Kawasan Timur Tengah yang dikenal dengan Arab Spring emojed.

“Artinya ketika partai-partai bahkan elit partai, bahkan kemudian di pemerintahan tidak berorientasi pada masyarakat, maka yang terjadi adalah keruntuhan dari negara itu sendiri,” ujarnya, mengingatkan.

Karena itu Ramdansyah menjelaskan pentingnya orientasi pasar dilakukan oleh parpol. Hal itu supaya partisipasi pemilih juga meningkat.

“Partisipasi pemilih tentunya sudah kita lihat faktanya di Pilkada 2024 lalu. Akibat ketua umum partai misalkan tidak memperdulikan aspirasi masyarakat dan kecenderungannya lebih mengakomodasi keinginan Ketua Umum dan Sekjen partai untuk memilih calon-calon kepala daerah, menyebabkan partisipasi pemilih di Pilkada 2024 menjadi rendah. Provinsi Jakarta partisipasi pemilihnya dalam Pilkada 2024 juga rendah. Sangat rendah partisipasi pemilihnya dan kemudian beberapa daerah lainnya juga begitu,” beber Ramdansyah.

“Dan bahkan, kebetulan saya bulan September tahun lalu berangkat ke MK untuk menguji potensi yang namanya Gercoss (gerakan coblos semua sah) artinya beberapa negara Amerika Latin sudah membuka adanya pemilih di luar nomor urut dan wajah Caleg. Seandainya MK memberikan ruang Gercoss, pemilih tidak harus masuk memilih nomor maupun wajah orang tersebut kepala daerah. Misalkan milihnya diluar itu dan diterima oleh MK. Maka potensinya adalah terjadi pemilihan. Bahasa sederhananya kotak kosong atau gerakan coblos semua sah itu menjadi pemenangnya. Itu diluar harapan mereka yang sudah didorong atau disahkan nomor urutnya oleh ketua umum dan sekjen partai politik,” imbuh Ramdansyah.

“Selama itu di internal partai melakukan dengan musyawarah mufakat dan kemudian berbeda dengan UU Advokat yang membatasi hanya dua kali saja, maka kemudian potensinya saya analogkan dengan Bendungan yang kokoh dibuat. Tetapi kalau massa diluar bendungan itu mendorong perubahan. Seperti yang tadi Nepal 2025 dan Kawasan Timur Tengah 2011 maka berpotensi bendungan itu akan jebol. Nah apakah mau seperti itu,” ujarnya

“Artinya ruang untuk perubahan yang kita inginkan adalah agar Ketua umum dan Sekjen partai tidak terlalu lama, agar tidak memunculkan chaos. Itu yang kita tidak inginkan,” imbuh Ramdansyah.

Undang-undang partai politik dan undang-undang pemilunya satu paket sebenarnya. Artinya ketika misalkan elit partai, kemarin saya lihat kan ada yang namanya konvensi untuk memilih calon presiden. Yang kedua juga terkait dengan apa namanya tidak semua gerak ketua umum partai bisa memilih calon presidennya.

“Misalkan seperti itu. Artinya itu dibuat yang namanya rumusan di partai politik itu sendiri. Internalnya. Itu memungkinkan kemudian orang tidak serta merta, ketua umum berkuasa penuh dan sekjen,” ujarnya.

Bahkan jelas Ramdansyah, saat ini pihaknya sebagai advokat mau melakukan sidang PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) dibatasi, karena undang-undang Pemilu dan undang-undang Pilkada menyebutkan harus ijin dulu dengan ketua umum dan sekjen partai untuk beracara di MK. Tidak ada otoritas dalam bentuk tanda tangan ketuanya maka tidak bisa beracara di MK terkait PHPU .

“Artinya kekuatan yang sangat besar dan otoriter seperti ini menurut saya berpotensi menyebabkan massa terutama generasi muda partisipasi akan sangat rendah dan kita akan sulit mendapatkan partisipasi tinggi,” ujar Ramdansyah.

“Kemudian bisa jadi potensi yang terjadi di kedua negara itu terjadi di kita. Dan ini menurut saya sangat membahayakan.
Tanggul yang jebol terjadi karena, keinginan atau tidak memberikan ruang. Yang namanya partisipasinya rendah itu tidak diikuti. Dan kemudian ketua umum terlalu banyak. Tidak ada batasan dua periode atau tiga periode. Nah menurut saya ini sangat rawan. Mereka tidak akan bisa menjual partai politik ke publik terutama anak anak muda,” imbuhnya.

Saat ditanya, oleh presenter dari Radio Elshinta, karisma ketua umum apakah nanti di 2029 masih berlaku?

“Kalau karisma hari ini, saya juga melakukan analisa. Kalau kita bicara karisma maka bicara tentang selebriti. Ada namanya istilah political selebrity. Selebriti partai politik,” ujarnya.

Ketua-ketua umum partai ini kata dia, itu pasti jadi sorotan media. Dia menjadi selebriti.

Tetapi sepengetahuannya, selebriti-selebriti yang benar-benar selebriti yang bukan dari politisi, itu akan banyakan gagal untuk kemudian menyampaikan pesan kepada publik bahwa ini adalah anggota dewan yang bisa mewakili rakyat dan seterusnya.

“Artinya hal yang sama pun terjadi karisma yang diturunkan. Kalau karisma kan dia punya sesuatu untuk menggerakkan. Kita akan melihat apakah Ketua Umum dan Sekjen partai itu bisa mendorong konstituennya untuk kemudian memilih partai tersebut karena basis massa rill atau konstituen yang ada ini kan basis ideologi. Tetapi kan ideologi hari ini kan sudah mulai cair semua. Kemudian berlandaskan Pancasila. Dan kemudian tidak ada ruang lain. Semua harus ke arah sana.

Nah ini konstituennya tidak kemudian mewariskan dari Bapak, Kakek, ke Cucu. Cucu ini menurut saya anak-anak muda hari ini tampaknya untuk ideologi partai yang kemudian sangat kaku tentu saja akan ditolak oleh anak anak muda,” ujar Ramdansyah.

Disinggung apakah fenomena 2029 sudah bergeser ketum Parpol yang sudah tua dan digantikan Anak-anak muda?

Ramdansyah menjelaskan, tentu saja anak muda inikan bisa jadi menjadi penggerak dan pendorong.

“Bahkan bisa ke MK untuk menolak keberadaan ketua umum partai yang unlimited 2029, potensi itu akan terjadi. Mangkanya kemudian pilihan sadar anak anak muda yang kritis, berpotensi ini tidak akan laku partai partai tersebut. Ini asumsi yah. Karena tentu saja bagi aktivis, NGO teman-teman aktivis penggiat pemilu tentu saja itu perlu kembali lagi ke MK untuk melakukan uji materi,” ujarnya.

“Karena kalau ini diteruskan terutama dalam pilkada nanti nya maka kekuasaan dari partai politik atau ketua umum atau partai politik itu sangat sangat unlimited. Dan itu Cukup membahayakan menurut saya. Karena tidak akan terjadi perubahan dimana orientasinya itu adalah, orientasi kemapanan yah. Padahal kan tujuan didirikannya partai politik kan untuk kebebasan berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat tetapi semuanya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakkan keadilan,” ujarnya.