FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengubahan batas usia minimal 40 capres dan cawapres. Hal ini dikomentari Pegiat Media Sosial John Sitorus.
“Habis putusan MK yang menolak permohonan syarat Usia Capres-Cawapres,” kata John dikutip dari unggahannya di X, Senin (16/10/2023).
Ia memprediksi, setelahnya Jokowi akan mencatat daftar yang akan jadi kawan sejatinya.
“Jokowi mulai mencatat daftar orang yang benar-benar jadi kawan sejati, siapa yang benar-benar hanya berniat berkuasa dan penjilat,” ujarnya.
Setelahnya, daftar itu akan diserahkan ke bakal Capres PDIP, Ganjar Pranowo.
“Daftar nama-nama kawan sejati itulah yang akan diserahkan ke Ganjar Pranowo, berjuang bersama agar bangsa ini nantinya dipimpin oleh orang-orang yang tepat,” jelasnya.
Sebaliknya, ia menyebut pihak yang lain akan dicampakkan. Bagi John, hal demikian cara jitu.
“Yang hanya menjilat dan ingin menjeruskan namanya, satu persatu akan dicampakkan. Sungguh cara seleksi yang teramat jitu,” terangnya.
“Hari ini pak Jokowi senyum tipis-tipis dari Tiongkok,” tambahnya.
Dikwtagui, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023)
“Mengadili menolak permohinan untuk seluruhnya,” katanya.
Hal tersebut karena pokok permohonan tidak pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Lebih lanjut, Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
Putusan tersebut turut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
(Arya/Fajar)
Tidak ada komentar