Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun dan syarat tidak pernah melanggar hak asasi manusia (HAM).
Tidak ada komentar