MK Tunjuk Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

HAK SUARA
23 Okt 2023 17:46
Hukum 0 123
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi dalam menangani perkara uji materi, gugatan usia capres-cawapres direspons cepat Mahkamah Konstitusi (MK).

Lembaga itu bahkan telah melakukan Rapat Pemusyarakatan Hakim untuk menyikapi banyaknya pengaduan yang diterima usai putusan, yang dianggap hanya memberi karpet merah putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju di pilpres 2024.

Untuk menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim itu, MK telah bersepakat menunjuk tiga orang menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Tiga tokoh yang bakal diberi amanah dan kepercayaan memproses laporan itu yakni; Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

“Sembilan hakim tidak bisa memutus apalagi berkaitan dengan persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka kami telah melakukan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) untuk menyegerakan membentuk majelis MKMK,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Keanggotaan MKMK itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Adapun Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

Diketahui, MK telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK. Ketujuh laporan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh MKMK.

Menurutnya, tujuh laporan tersebut dari berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat, termasuk tim advokasi yang selama ini konsen terhadap persoalan pemilu. Materi laporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x