FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Rektor Universitas Ibnu Khaldun Musni Umar memprediksi kalau gugatan yang dilayangkan beberapa pihak agar batasan usia capres/cawapres akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari penjelasan Ketua MK, tanpa ingin mendahului, saya duga gugatan umur sebagai syarat jadi Wapres bakal diterima. Kita tunggu putusan MK 16/10/2023,” kata Musni Umar disitat dari cuitannya di X.
Sebelumnya, Musni yang merupakan pendukung Anies mengutip potongan video sebuah pernyataan dari Ketua MK, Anwar Usman soal contoh pemimpin berusia muda.
“Pro kontra pasti ada, termasuk tadi batas usia dan batas maksimal. Karena belum putus, saya sudah kasih contoh tadi bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang, Muhammad Al Fatih, yang melawan kekuasaan Bizantium mendobrak Konstatinopel, usianya 17 tahun. Jangan dikaitkan dulu. Memang betul banyak perdana menteri sekarang, coba cek di Google,” kata Anwar.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan laman web resmi MK RI, tercatat bahwa pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Tidak ada komentar