LIPUTAN4.COM SUMATERA SELATAN – BATURAJA, Proses perhitungan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 masih berjalan ditingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan di Gedung Serba Guna. Dari pantauan Awak Liputan4.com saat berada dilokasi ruangan menyaksikan secara langsung perdebatan antar saksi Partai, setiap akan dilakukan nya perhitungan suara. Rekapitulasi perhitungan suara berjalan cukup alot hingga pada pada akhirnya dilakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) jika di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terjadi permasalahan atau kesalahan, tentunya dengan membuka kotak surat suara.
Pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan pada Rabu, (14/02/2024) yang lalu di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten OKU, masyarakat memberikan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024. Selain ada petugas yang mengatur proses pencoblosan, ada saksi partai pada Pemilu yang juga akan bertugas untuk memantau jalannya pencoblosan hingga perhitungan suara dari tingkat di TPS hingga PPK.
Secara langsung saksi partai pada Pemilu 2024 akan bertindak menjadi perwakilan yang diutus oleh pihak pasangan calon yang memang diusulkan oleh Partai Politik. Mereka lah para saksi yang akhirnya akan mengawasi dan memastikan keberlangsungan proses pemilu berjalan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.
Pada perhitungan rekapitulasi suara di tingkat PPK Kecamatan Baturaja Timur pada hari Senin, (26/02/2024) sekira pukul.17.00.WIB yang dilakukan di Gedung Serba Guna Kecamatan Baturaja Timur terjadi perdebatan dan adu mulut antara Heri dari saksi Partai PKB dengan Naning Wijaya dari Partai Buruh yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU serta masih berstatus pegawai BUMD atau di PDAM Tirta Raja OKU.
“Adakah yang menyatakan bahwa pihak pegawai negeri, BUMN dan BUMD boleh berada disini sebagai Saksi Partai,” ujar Heri Jaya Putra pada perdebatan tersebut.
Sementara itu, Naning Wijaya Saksi Partai Buruh menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Heri Jaya Putra selaku Saksi Partai Buruh dan mengatakan, bahwa saksi adalah yang membela kepentingan seseorang.
“Sedangkan dosen boleh jadi saksi partai,”kata Naning Wijaya yang bekerja sebagai pegawai PDAM Tirta Raja OKU.
Dari kesimpulan perdebatan tersebut, awak media Liputan4.com akan meminta konfirmasi kepada pihak yang mengerti mengerti, apakah status Naning Wijaya pegawai BUMD atau PDAM Tirta Raja OKU dapat menjadi saksi Partai pada Perhitungan suara di tingkat PPK di Pemilu 2024. Karena sesuai Undang – Undang nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN dan BUMD agar tidak menunjukan dukungan politik dimedia sosial. Yang menjadi pertanyaan apakah diperbolehkan seorang yang menjadi Saksi Partai dari pegawai BUMD, ikuti dan nantikan berita selanjutnya setelah awak media Liputan4.com atas pertanyaan dari Heri Putra Jaya Saksi dari Partai PKB, setelah mendapat penjelasan dari pihak KPU OKU dan Bawaslu OKU, sehingga hal ini tidak menjadi tanda tanya atau pertanyaan di masyarakat.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Naning Wijaya Mantan KETUA KPU OKU Berstatus Pegawai BUMD Jadi Saksi Partai Buruh, Heri Jaya Putra Saksi Partai PKB OKU Pertanyakan Saat Terjadi Perdebatan Pada Proses Perhitungan Suara di Tingkat PPK Baturaja Timur Wartawan: AGUS MAULANA
Tidak ada komentar