PAD Diduga Hilang, Format Minta Kejari Kota Bekasi Periksa Oknum Pejabat Diskominfosandi

RD AHMAD SYARIF
21 Nov 2023 05:30
Berita 0 474
2 menit membaca

Kota Bekasi – Haksuara.co.id – Presidium Forum Mahasiswa Kota Bekasi (Format) Wahyu Hidayat mengatakan bahwa ada temuan dugaan korupsi di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Bekasi dalam hal pengawasan serta rendahnya pelaksanaan retribusi menara komunikasi sehingga pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan retribusi menara telekomunikasi sebesar Rp. 760.523.904,-.

“Kami menduga ada korupsi di Diskominfosandi yang pada 2021 kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) ratusan juta rupiah dan kami akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi untuk segera ditindaklanjuti dugaan tersebut,” ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan bahwa berdasar peraturan daerah (Perda) No. 13 tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang telah direvisi menjadi Perda No. 7 tahun 2019 sangat rentan merugikan pemerintah daerah sehingga potensi retribusi menara telekomunikasi yang harusnya bisa menambah PAD menjadi hilang.

“Dalam retribusi menara telekomunikasi itu sangat rentan dengan tindakan melawan hukum yang dalam audit BPK Diskominfosandi tidak bisa memberikan rancangan dalam penagihan retribusi. Dalam hal ini kinerja Kepala Diskominfosandi jelas kita pertanyakan, jangan-jangan ada permainan dengan pengusaha-pengusaha menara telekomunikasi sehingga terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang,” ucapnya.

Lebih lanjut Wahyu menyampaikan bahwa pada tahun 2020 terdapat 499 menara sehingga potensi pemerintah daerah dalam menambah PAD tentu juga tinggi.

Selain itu, tambah Wahyu, Format juga mempertanyakan rekomendasi dari Diskominfosandi yang diduga terdapat pungutan yang cukup besar dalam pengurusan perizinan menara telekomunikasi di Kota Bekasi.

“Kami menduga Diskominfosandi telah memungut harga rekomendasi pengurusan menara telekomunikasi cukup besar sehingga potensi korupsi dan gratifikasi juga sangat tinggi,” kata Wahyu.

“Oleh karenanya, kami pun meminta Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi untuk segera membongkar kasus dugaan gratifikasi di Diskominfosandi tersebut dan membukanya ke publik,” pungkas wahyu.

 

rdahmadsyarif

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x