Paguron Silat Wirahma Muda Cicalengka Apresiasi Putusan MK, Terbuka Ruang Generasi Muda Memimpin

HAK SUARA
30 Okt 2023 22:42
Opini 0 160
1 menit membaca

LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Mahkamah Konstitusi RI telah mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelompok tokoh seni Pencak Silat Paguron Wirahma Muda Cicalengka, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung mengapresiasi putusan MK tersebut.

Bah Kucir Ketua Paguron, menyampaikan putusan MK ini menandakan perubahan dalam memandang kepemimpinan Indonesia kedepannya.

Beliau menilai putusan Mahkamah Konstitusi juga membuka peluang generasi muda untuk ikut berperan penting dalam perubahan dan pembangunan di masa depan.

” Para generasi muda yang merupakan motor penggerak perubahan dan inovasi di berbagai bidang, dapat membawa perspektif baru, baik ide-ide segar dan semangat inovasi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan bangsa kita kedepan, ” ucapnya, pada awak media liputan4.com, Minggu (22/10/2023).

Kami sangat mengapresiasi kepada MK yabg telah mengabulkan permohonan uji materi UU pemilu terkait batas usia Capres Cawapres.

” Keputusan ini sangat kami apresiasi, ini tandanya ada ruang bagi anak muda yang memiliki prestasi dalam memimpin daerah untuk bisa naik ke pentas Nasional, ” pungkas Bah Kucir, Ketua Paguron. ( Akuy )

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Paguron Silat Wirahma Muda Cicalengka Apresiasi Putusan MK, Terbuka Ruang Generasi Muda Memimpin Wartawan: KUSWANDI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x