MEMPAWAH- Pengawas Pemilihan Umum ( Panwaslu ) Kecamatan Mempawah Hilir bersama tim gabungan melakukan Penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bendera Partai Politik di kawasan jalan protokol di Kecamatan Mempawah Hilir, Sabtu (09/12/2023).
Tim gabungan tersebut berasal dari Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Kelurahan dan desa (PKD), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Polsek Mempawah Hilir dan Koramil Kecamatan Mempawah Hilir.
Larangan pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan SK KPU Mempawah No.141 Tahun 2023 Tentang Titik Lokasi yang di perbolehkan pemasangan APK dan Yang di larang di wilayah kecamatan Mempawah Hilir.
Sebelumnya, Menindak lanjuti Hasil Penetapan KPU Mempawah Melalui SK KPU No.141 Tahun 2023, Panwaslu Kecamatan Mempawah Hilir telah memberikan himbauan kepada parpol melalui surat Imbauan Nomor 02/PM.01.00/K.KN-08 03/11/2023 untuk menertibkan secara mandiri APK yang terpasang masuk di titik yang di larang di kecamatan Mempawah Hilir.
KPU Mempawah juga telah mensosialisasikan terkait Aturan tersebut melalui pertemuan tatap muka di kantor KPU Mempawah, Sosialisasi dan Pemberitahuan terkait aturan tersebut juga di lakukan Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Melalui Media Online.
Adapun selain titik yang di larang tersebut, sepanjang jalan dari Desa Kuala Secapah sampai BPDP, dan perbatasan Simpang benteng Terusan sampai Perbatasan Malikian dan Desa Semudun ( sui kunyit ) itu masuk daerah protokol yang di perbolehkan, Selama APK Tidak di pasang di pohon, tiang listrik, Jembatan dan Rumah ibadah serta Lembaga Pendidikan.
” Jika APK dan Bendera di pasang di titik yang tidak melanggar aturan, atau lahan/tanah milik pribadi, walau di pinggir jalan ( bukan bahu jalan ) selama di izinkan oleh yang punya lahan/Tanah serta tidak mengganggu lalu lintas jalan, itu tidak akan di tertipkan ” Ujar Ayu Listika Kordiv PSPP Panwaslu Kecamatan Mempawah Hilir.
Adapun baliho dalam bentuk Bilboart dengan ukuran besar, Panwaslu akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Mempawah untuk menyurati pemilik Billboard untuk melakukan penurunan.
Penertipan APK dan Bendera Partai Politik yang melanggar aturan di tertibkan Sabtu pagi Sabtu bersama Tim Gabungan dan berakhir pada pukul 12.30 WIB .
” Saat melakukan penertiban tadi kami Panwaslu dan PPK juga mendapatkan Masukan dari masyarakat bahwa ada beberapa titik lokasi APK yang masuk bahu jalan yang di anggap masyarakat sangat menggangu, karna pandangan terhalang saat ingin menyebrang jalan di persimpangan. ada juga yang jelas-jelas memasang di lahan kosong yang tertulis milik pemerintah di jalan protokol yang di larang, jadi kami tertibkan semua ” ujar Ayu
Panwaslu Kecamatan Mempawah Hilir juga menghimbau kepada para peserta pemilu dan partai politik untuk tidak lagi memasang di lokasi yang di larang. jika pun di pasang di lahan milik pribadi, Panwaslu mengingatkan untuk lebih dahulu melakukan izin dengan pemilik lahan dan di pasang dengan rapi agar tidak mengganggu ketertiban.
Partai Politik juga di harapkan dapat mensosialisasikan dan meneruskan aturan tersebut kepada Tim Pemenang dan Caleg serta peserta pemilu, agar aturan tersebut dapat di ketahui seutuhnya oleh seluruh element kepemiluan agar tidak terjadi lagi pemasangan oleh tim pemenang di titik yang tidak di perbolehkan.
” Selama Tidak masuk area yang di larang, tidak di pasang di pohon, tiang listrik, jembatan, atas parit jalan protokol yang di larang, di depan tempat ibadah dan Sekolah. Silahkan saja di pasang selama tetap menjaga ketertiban, demi kelancaran dan Kesuksesan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai dengan Peraturan dan ketentuan yang Berlaku. ” Tutup Ayu Listika.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Panwaslu Mempawah Hilir Bersama Tim Gabungan Lakukan Penertiban APK Wartawan: Tyo
Tidak ada komentar