HSuara co.id Jateng
27/10/2025
PEKALONGAN – Proyek vital Penyediaan Perlengkapan Jalan, khususnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Pekalongan, yang bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, dan mobilitas masyarakat, kini menjadi sorotan publik.
Pemasangan 41 titik PJU di Desa Silirejo Kecamatan Tirto, kabupaten Pekalongan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, diduga mengandung kejanggalan serta pembohongan publik terkait tanggal kontrak yang tercantum pada papan informasi proyek.
Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan infrastruktur yang sangat dibutuhkan, khususnya di wilayah desa, seperti Desa Silirejo, untuk mendukung aktivitas malam hari dan meminimalisir risiko kejahatan maupun kecelakaan.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, kegiatan ini adalah bagian dari:
Kegiatan: Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
Pekerjaan: Pemasangan Lampu Penerang Jalan Umum di Desa Silirejo (paket 41 LPJU) dengan
Nilai Kontrak: Rp77.294.000
Sumber Anggaran: APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran (TA) 2025
Bernomor Kontrak: 03/LPJU-PAKET 41.SLR/PPK/VI/2025 yang melaksanakan atau Penyedia Jasa: dari PT Muda Bangkit Jaya yang beralamat di Dk Jojogan RT 01/03 DS Banjarsari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalonga kegiatan tersebut di awasi oleh Konsultan Pengawas: PT Wahana Idea Karya yang beralamat di Perumahan Buatan Indah Jenggot Pekalongan Kota, Kegiatan tersebut sudah selesai dilaksanakan.
Namun adanya kejanggalan yang paling mencolok dan memicu dugaan “pembohongan publik” adalah ketidaksesuaian antara Tahun Anggaran (TA) dan Tahun Dimulainya pelaksanaan kontrak yang terlihat di pasang papan informasi yang terpasang di area pekerjaan.
Meskipun jelas tertera bahwa sumber anggaran adalah APBD TA. 2025, papan informasi proyek justru mencantumkan:
Tanggal dan tahun Mulai Kontrak: 17 Juli 2024
Tanggal Selesai: 15 Agustus 2024 dengan jangka waktu pelaksanaan 30 hari kalender serta keterangan lain adalah tinggi tiyang 7 meter.
Adanya tulisan tahun dimulai dan selesai kontrak yang jatuh pada tahun 2024, padahal proyek ini didanai oleh anggaran tahun 2025,
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai validitas dokumen kontrak dan transparansi pelaksanaan proyek., menguatkan dugaan kurangnya pengawasan yang cermat dari pihak Dinas Perhubungan terkait dan Konsultan Pengawas, PT Wahana Idea Karya.
Selain masalah adanya perbedaan di papan informasi kegiatan, kekhawatiran dari media juga muncul terkait aspek teknis pemasangan. Di lokasi proyek, terlihat adanya salah satu tiang PJU yang dipasang pada lokasi yang dikhawatirkan akan roboh atau ambles apabila terjadi longsor tanah apabila terus menerus terjadinya hujan di sekitarnya.
Kondisi ini menambah daftar sorotan terhadap kualitas pekerjaan dan standar keselamatan proyek yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh penyedia jasa dan pengawasan konsultan.
Dinas Perhubungan, untuk segera memberikan klarifikasi resmi mengenai kejanggalan Tahun dimulai pelaksanaan yang melibatkan APBD TA 2025 namun tertulis di papan informasi kegiatan dilaksanakan pada tahun 2024. Dinas perhubungan kabupaten Pekalongan juga diperlukan untuk memastikan bahwa proyek ini tidak hanya transparan secara administrasi, tetapi juga memenuhi standar kualitas dan keamanan teknis yang ditetapkan.
Dinas perhubungan dan Kontraktor Pelaksana Belum Bisa Dikonfirmasi Dikarenakan Pekerjaan Sudah Selesai.
*Rubrik Berita : OPINI*
(*Penulis :Tim Investigasi*)
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel opini ataupun pemberitaan di atas,
Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan Hak jawab atau Hak koreksi kepada redaksi media HakSuara.co.id Jateng.
Email:Karnadilaheng123@gmail.com
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“””













