Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait usia dan persyaratan tambahan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. Tambahan petitum baru itu membuka peluang bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming untuk maju pada pilpres 2024.
Tidak ada komentar