PBH LIDIK KRIMSUS RI DPK Bojonegoro Resmi Disahkan dan Dikunjungi Pejabat Bakesbangpol Bojonegoro

HAK SUARA
9 Nov 2023 13:41
Birokrasi 0 143
3 menit membaca

Bojonegoro Jatim || Bertandangnya sejumlah pejabat Dinas Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ke Kantor Sekertariat Pusat bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) hari ini Kamis, tanggal 09/11/2023 mulai pukul 09 sampai selesai secara tidak langsung Kantor Sekertariat DPK PBH Lidik Krimsus RI Kabupaten Bojonegoro sudah resmi terdaftar dan di sahkan keberadaanya di Kantor Bakesbangpol setempat. Kamis (09/11/23)

Pantauan media saat liputan dilokasi kantor sekertariat DPK PBH Lidik Krimsus RI Kabupaten Bojonegoro tepatnya berada di Desa Ngujo RT 06 RW 02 Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, tampak ada dua pejabat Bakesbangpol bernama Supriyanto dan Riski Bayu Trisanja atas perintah dan/atau mewakili Kepala Bakesbangpol bapak Mahmudi Sos.M.M.

Dipenyampaiannya pejabat Bakesbangpol Supriyanto mengatakan, bahwa seluruh data otentik terkait pendaftaran Lembaga PBH Lidik Krimsus RI DPK Kabupaten Bojonegoro sudah klop lengkap semuanya, sehingga hadirnya kami guna menindak lanjuti apa yang menjadi maksud dan tujuan Lembaga tersebut untuk terdaftar resmi di Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro.

“Ini terkait data-data yang harus dipenuhi oleh lembaga PBH Lidik Krimsus RI DPK Kabupaten Bojonegoro sudah lengkap semua, setelah kami teliti dan hadir dan/atau sidak ini, tentu untuk menerbitkan Surat Ketengan Terdaftar (SKT) dari pihak dinas Bakesbangpol setempat, “Kata pak Pri panggilan akrabnya”.

Pri juga mengatakan bahwa “Untuk NPWP perusahaan atau lembaga bisa dilengkapi segera guna dapatnya berkolaborasi dengan pihak instansi BUMN atau Swasta terkait diwilayahnya, “Imbuhnya”.

Lebih lanjut, Pri juga menyampaikan bahwa Lembaga yang terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro ada 321 Lembaga dan sesuai UU nomor 17 tahun 2013, termasuk surat edaran menteri dalam negeri RI nomor 220/2247/SJ/2017 tentang Juknis pendaftaran ormas melalui sistem informasi online, sudah tidak lagi bernama Ormas dan atau LSM, melainkan yang tercantum adalah sebagai sebuah Yayasan atau Perkumpulan, “Ungkapnya”.

Disisi lain, Ketua PBH Lidik Krimsus DPK Bojonegoro Fashola kepada media ini mengatakan, “kehadiran pejabat Bakesbangpol hari ini adalah sebagai pemenuhan tanggungjawabnya selaku dinas terkait dalam hal seluruh Lembaga yang baru mendaftarkan di kantor dinasnya untuk mendapatkan pengakuan legalitasnya, “ucap Fashola”.

Sekretaris DPK Bojonegoro Sunarto menambahkan, “dengan hadir dan/atau sidaknya pejabat Kesbangpol ke kantor sekertariat DPK PBH Lidik Krimsus RI kabupaten Bojonegoro hari ini, secara tidak langsung kantor sekertariat DPK PBH Lidik Krimsus RI Kabupaten Bojonegoro resmi terdaftar dan mulai hari ini pula sudah bisa eksen di lapangan, :Ungkapnya”.

Sunarto Sekretaris DPK Bojonegoro menegaskan, “Lembaga Lidik Krimsus RI DPK Bojonegoro akan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada di AD/ART, dan akan selalu berkoordinasi dengan Bakesbangpol Bojonegoro, apa yang menjadi program kegiatannya akan selalu di laporkan setiap 6 bulan sekali ke Bakesangpol sesuai petunjuk dan arahannya, “tegasnya”.

Tampak usai kunjungan, pejabat Bakesbangpol beserta Pembina, Ketua, sekertaris dan anggota DPK PBH Lidik Krimsus RI kabupaten Bojonegoro berkenan foto bersama. (Red)

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: PBH LIDIK KRIMSUS RI DPK Bojonegoro Resmi Disahkan dan Dikunjungi Pejabat Bakesbangpol Bojonegoro Wartawan: SUNARTO

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x