PDAM Makassar Bantah Ada Pungutan Tak Resmi dan Pelayanan Buruk ke Pelanggan

HAK SUARA
30 Nov 2023 01:42
Ragam 0 115
2 menit membaca

MAKASSAR—PDAM membantah adanya pemberitaan di salah satu media online  yang menyatakan bahwa kecewa terhadap pelayanan petugas lapangan PDAM Kota Makassar, ternyata sangat tidak benar dan tidak sesuai fakta yang ada.

Menurut berita yang disampaikan, bahwa ada pelanggan atas nama Kamaruddin yang beralamat di jalan Teuku umar 12 kelurahan kaluku bodoa, aliran airnya ditutup tanpa pemberitahuan dan diminta melakukan pembayaran sejumlah yaitu Rp150.000 agar sambungan di buka kembali.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Muh. Idris Tahir, langsung menghubungi Petugas Administrasinya agar segera dilakukan pengecekan atas informasi dimaksud.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan data di administrasi, ternyata pelanggan tersebut mempunyai tunggakan rekening air selama 4 bulan dan sudah berulang kali dilakukan upaya penagihan setiap bulan tetapi tidak pernah direspon. Sehingga sesuai dengan aturan, aliran air ke rumah pelanggan tersebut ditutup oleh petugas tehnik lapangan dari Kantor Wilayah Pelayanan I di jalan Andalas,” ungkapnya, Rabu (29/11/2023).

“Sepertinya pelanggan ini mencoba mencari pembenaran dengan memberikan informasi yang keliru dan cenderung fitnah karena menyampaikan kepada media seakan didzalimi, padahal petugas kami sudah bekerja sesuai tupoksi dan aturan yang ada bahwa pelanggan yang menunggak diatas 2 bulan itu harus ditutup,” lanjut Idris.

Sementara itu, untuk pembayaran Rp150.000 adalah biaya administrasi buka kembali terhadap aliran yang sudah ditutup dan ada tanda terima resmi yang diserahkan kepada pelanggan tersebut.

“Jadi ini adalah biaya administrasi buka  kembali resmi dari kantor bukan pungli karena pelanggan juga diberikan kwitansi tanda terima sebagai bukti telah membayar,” lanjutnya.

Untuknya itu, Idris Tahir kembali mengimbau kepada seluruh pelanggan agar dapat membayar air tepat waktu setiap bulan untuk menghindari denda dan penutupan aliran. “Karena apabila hal tersebut terjadi, maka pelanggan akan dikenakan biaya pemasangan kembali meteran airnya,” pesannya. (*/4dv)

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x