Pedagang Pasar 16 Ilir Ingin Kepastian Hukum Atas Hak Mereka Atas Kepemilikan Kios

HAK SUARA
18 Okt 2023 19:25
Hukum 0 173
2 menit membaca

Liputan4. com, Palembang – Belasan orang pedagang pasar 16 Ilir yang tergabung dalam Perhimpunan pedagang pemilik satuan rumah susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir Palembang, didampingi kuasa hukum mendatangi kantor dewan DPRD kota Palembang menemui komisi II, Rabu (18/10/23).

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh PD Pasar palembang jaya, perwakilan dari PT. BCR (Bima Citra Reality) dan anggota DPRD Komisi II yang diketuai oleh Abdullah Taufik, rapat berlangsung diruang rapat komisi II.

Dalam keterangan yang didapat dari salah seorang kuasa hukum para pedagang pasar 16 Ilir Helen Arisandi menerangkan setelah rapat usai mengatakan bahwa rapat pada hari ini dalam agenda memenuhi undangan komisi II DPRD kota Palembang.

“Kita pada hari ini datang memenuhi undangan dari komisi II DPRD kota Palembang terkait revitalisasi dan relokasi pedagang pasar 16 Ilir”, ujarnya.

Sejak adanya rencana revitalisasi dan relokasi pedagang pasar 16 Ilir yang akan dikerjakan oleh PT BCR (Bima Citra Reality, para pedagang yang berjualan di pasar 16 Ilir menjadi resah dan meminta kejelasan dari PT. BCR.

Kembali kuasa hukum dari para pedagang pasar 16 Ilir Helen Arisandi mengatakan meminta kepada pihak PT. BCR untuk duduk bersama dengan pedagang dalam pengelolaan, revitalisasi dan relokasi.

“kalo keinginan pedagang pasar 16 Ilir sebenarnya ruang dan waktu untuk ketemu dengan pihak PT. BCR belum ada sama sekali ada pertemuan dan juga belum ada sosialisasi dengan para pedagang, terkait apa yang akan dilakukan dan mau jadi apa kedepan pasar 16 belum ada sama sekali”, tambahnya.

Hasil pertemuan dengan Komisi II DPRD kota Palembang belum menemukan titik terang karena rapat diskor.

“rapat di skor sampai minggu depan (25/10/23)”, terang kuasa kuasa hukum pedagang pasar 16 Ilir Helen Arisandi.

Salah seorang pedagang pasar 16 Ilir yang diminta tanggapannya mengenai polemik yang terjadi pasar 16 Ilir, Afrizal Riva’i mengatakan dengan adanya permasalahan ini kami merasa resah dan tidak tenang dalam menjalani aktifitas sebagai pedagang yang sudah berdagang puluhan tahun.

“kami menuntut kepastian hukum, jadi kami yang punyak hak atas satuan rumah susun (nama kepemilikan kios) ini bisa mendapat hak kami sesungguhnya jadi tidak dilanggar hak hidup kami, hak kami mencari nafkah dengan tenang tanpa ada gangguan dan permasalahan”, katanya.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan mrmbaca berita dengan judul: Pedagang Pasar 16 Ilir Ingin Kepastian Hukum Atas Hak Mereka Atas Kepemilikan Kios pada media LIPUTAN4.COM. Reporter: IRWANTO

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x