HSuara co.id Jateng
7/7/2025
Kab Pekalongan
Pembangunan kantor Kecamatan Wiradesa di Kabupaten Pekalongan telah dimulai dengan anggaran sebesar Rp4.508.610.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pekalongan. Proyek ini dimenangkan oleh CV Pelangi Cipta Mandiri sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek ini.
Berdasarkan pantauan media pada hari Senin, 7 Juli 2025, pekerjaan tersebut sudah berjalan sekitar satu minggu lebih. Pekerjaan pemasangan pancang cakar bumi dan pemasangan Pondasi batu sudah mulai terpasang,
namun terlihat adanya air di pemasangan pondasi dan air yang ada di slop pancang beton cakar bumi tersebut.
Win, mengaku perwakilan lapangan dari CV Pelangi Cipta Mandiri, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengerjakan proyek ini sekitar satu minggu lebih sejak tanggal kontrak. Pihaknya juga telah membayar tenaga mingguan satu kali.
Namun, Win mengaku tidak mengetahui nama CV atau PT konsultan pengawas yang mengawasi proyek ini. Ia hanya mengetahui Riksan dari konsultan pengawas yang bera alamt di Sapuro, Pekalongan Kota.
Mengenai pemasangan pondasi dan slup pancang paku bumi yang masih ada air, Win menjelaskan bahwa pihaknya akan menyedotnya menggunakan Sanyo karena Alkon rusak. “Nanti waktu pemasangan akan disedot,” jelasnya.
Pembangunan kantor Kecamatan Wiradesa ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Dengan anggaran yang besar, diharapkan proyek ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
(Koreksi : Alamat Riksa konsultan pengawas Di sapuro kota Pekalongan)
Berita akan berlanjut klarifikasi ke dinas terkait di karenakan pihak pelaksana tidak tahu PT ataupun CV konsultan pengawas
*Penulis: Karnadi Laheng*
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel opini ataupun pemberitaan di atas,
Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan Hak jawab atau Hak koreksi kepada redaksi media liputan4.com Jateng,
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“””