Liputan4.com Jateng
16/6/2025
Kab Pekalongan
Miris Gaji perangkat dan kepala desa di desa klunjukan Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), belum kunjung cair dan sudah telat 3 bulan.
Hal ini diungkapkan oleh Ndaru Manah selaku Kepala Desa Klunjukan kepada media, pada Senen 16/6/2025 di kantor desa klunjukan “Dirinya menyatakan bahwa didesanya ada keterlambatan gaji perangkat dan kepala desa yang disebabkan oleh keterlambatan dalam pengurusan administrasi.
Serta dirinya juga masih bingung kaitan keterlambatan pembayaran /gaji perangkat tersebut di karenakan
Banyaknya program baru, seperti pembentukan koperasi merah putih, yang memerlukan pembentukan yang detail, menjadi salah satu penyebab keterlambatan tersebut.
Ndaru Manah Kepala Desa Klunjukan mengakui bahwa administrasi yang belum selesai menyebabkan pelaporan keuangan telat, sehingga gaji perangkat dan kepala desa belum dapat dibayarkan.
Salah satu Perangkat desa, juga mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima gaji dan kali ini gaji Perangkat desa bersumber dari ADD sudah telat selama 3 bulan ungkapnya
Dalam keterlambatan gaji perangkat desa yang sudah berjalan hampir 3 bulan ini bagaimana nasibnya para perangkat yang membutuhkan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari ???
Dari keterlambatan gaji perangkat desa ini apakah bisa menimbulkan kesulitan bagi mereka yang menggantungkan hidup dari gaji tersebut ?
Bagaimana tanggapan
Pemerintah kecamatan dan kabupaten apakah perlu segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasi keterlambatan gaji perangkat desa ini ???
Dengan langkah langkah dan uluran tangan pemerintah kecamatan dan kabupaten gaji perangkat desa bisa di percepat serta perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik, serta masyarakat desa dapat merasakan manfaat dari pelayanan yang diberikan oleh perangkat desa.
*Dalam Artikel Berita Opini diatas pihak kecamatan maupun dispermades belum di Konfirmasi*.
*Penulis: Karnadi laheng*
*”Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel,Opini atau pun pemberitaan diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami liputan4.com Jateng, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers”*