INFAKTA.COM / Nias Utara / — Sehubungan dengan isu yang sedang viral di Medsos tentang Pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara kepada Bank Sumut, dengan ini kami sampaikan: 30/06/2023
1. Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, bahwa Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman terhadap Bank yang berbadan hukum di Indonesia dan mempunyai kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
2. Proses pinjaman ini adalah kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Bank Sumut setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, Kemenkeu dan DPRD Kab. Nias Utara dan tidak ada asset yang digadaikan atau diagunkan atas pinjaman, karena pengembalian pinjaman selama 24 bulan sampai akhir tahun 2024 dan langsung dipotong dari Kas Daerah yang ada di Bank Sumut setiap bulannya sesuai kesepakatan,
3. Sebagaimana isu yang berkembang bahwa pinjaman yang dilakukan Pemerintah Daerah, tidak benar telah menggadaikan asset-aset daerah,
4. Pinjaman yang diberikan oleh Bank Sumut kepada Pemerintah daerah, diperuntukan untuk Program Pembangunan (infrastruktur) dan telah dilakukan survey oleh Pemberi Pinjaman (Bank Sumut) untuk memastikan peruntukan pinjaman dimaksud.
Demikian dan terimakasih, untuk dipahami Bersama.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Pemda Nisut Klarifikasi Isu Yang Beredar Di Medsos Wartawan: DESWANMAN ZEBUA
Tidak ada komentar