Pemerintah Dorong Pelaku UMKM Dirikan Perseroan Perorangan

HAK SUARA
13 Okt 2023 09:25
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil, salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan yang rumit.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar mengatakan, pemerintah mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan usaha mikro dan kecil melalui Perseroan Perorangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian.

“Selama ini kan kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak. Karena itu, Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah pendirian perusahaan salah satunya melalui pendirian Perseroan Perorangan,” ucapnya

Jadi kata dia, pelaku usaha dari skala terkecil bisa mendirikan Perseroan Perorangan.

Discussion dengan tema Starting Business yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10).

Cahyo menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan kemudahaan dalam berbisnis terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Perseroan Perorangan, kata Cahyo, merupakan salah satu opsi bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perusahaan.

Koordinator Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Laila Yunara menambahkan, pelaku usaha yang bisa mendirikan Perseroan Perorangan adalah Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun serta usaha mikro dan kecil dengan modal maksimal Rp5 miliar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x