Pemerintah Pastikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 Naik

HAK SUARA
25 Okt 2023 14:43
1 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 akan naik, pembahasan dan perhitungannya masih berlangsung.

Kenaikan upah ini didasari oleh geliat ekonomi tahun 2023, meskipun kemungkinan kebaikannya tidak sampai menyentuh 15 persen.

Namun hal seperti ini adalah tuntutan yang lebih beberapa waktu lalu disampaikan oleh para buruh. Sebagaimana keputusan resmi tersebut akan disampaikan pada akhir bulan November mendatang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Januk Suwardi mengatakan bahwa rapat pengupahan di Kota Bekasi sudah berlangsung beberapa kali. “Nanti tanggal 25 rapat (lanjutan)nya, sebelumnya sudah ada rapat,” katanya, kemarin.

Suwardi juga menambahkan bahwa dirinya belum bisa memastikan kapan perubahan kenaikan upah tersebut. Hingga dalam beberapa kali rapat yang sudah berlangsung, belum ada perhitungan tentang perubahan upah pada 2024. “Kemarin juga di Bandung kan baru, perumusan-perumusan,” tambahnya.

Perwakilan Depeko dari unsur Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) juga tengah mengkaji besaran upah minimum yang akan diajukan.

Selain masih berkoordinasi, Fajar Winarno menjelaskan pihaknya juga masih berusaha mengumpulkan bahan perhitungan upah tahun 2024. (jp/rdi)

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x