Pemilik Bangunan Tampa Plang Ijin PBG Berdiri Megah, Seperti Kebal Hukum

HAK SUARA
1 Nov 2023 01:42
Hukum 0 245
2 menit membaca

Liputan 4 Sumatera Utara,Medan,31-10-2023
Proyek bangunan gudang Tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG) yang terletak di Kelambir lima(V) Gg satria kecamatan Helvetia Medan hari senin tanggal 30/10/2023

Bangunan diduga kuat berdiri tanpa mengantongi persetujuan bangunan gedung (PGB)
Berdasarkan pantauan tim media temuan bangunan tanpa PBG itu dugaan kuat adanya pelanggaran pada proyek gudang tersebut, yakni berdiri tanpa mengantongi (PGB). Yang seharusnya pembangunan tersebut wajib ditertibkan.

Pada saat tim media lewat sebagai sosial kontrol, dan sebagai penggali informasi,tim media pun berusaha konfirmasi ke pihak pemilik bangunan terkait plang PBG yg tidak ada plang izin nya. Pada saat tim media bertanya pada seorang pekerja” ” bang ini bangunan apa dan siapa pemiliknya ko tidak ada PBG nya bang?” “Ini bangunan yang punyak polisi ini bangunan untuk tempat Gudang mobil bang,kalau masalah PBG nya gak tau bang,” tiba-tiba sepasang lelaki yang bertubuh tegak dan wanita mudah, menegur tim media dengan bahasa Arogan,nunjuk- nunjuk ke arah wartawan,di iringi Vidio dari wanita muda sambil berkata- kata arogan,” “hey..

kamu siapa ko main main Vidio Vidio?
Hapus itu hapus itu,apa hakmu memvideokan bangunan ini? Kalau mau Poto dan mau memvideokan tunggu lah siap bangunannya tunggulah ada plang izin nya baru Poto,nanti kau beritakan pula,kau masukan ke koran pula,hapus Poto itu ketusnya dengan nada pawer tinggi dan kasar terhadap wartawan.karna wartawan tidak mau larut dalam situasi begitu wartawan pun bergegas melangkah meninggalkan lokasi bangunan.

Beberapa jam atau sekitar lima jam seseorang menghubungi wartawan,dan memperkenalkan diri,bahwa ia adalah saudara pemilik bangunan mengaku wartawan.sempat meminta No Rek dari tim media,dan mengajak minum tuak.namun tim media tetap menolak permintaan wartawan famili, pemilik bangunan gudang Mobil tanpa plang itu.

Menanggapi adanya bangunan gudang yang menyalahi aturan ini,tim media langsung konfirmasi ke camat Helvetia medan.namun SEKCAM mengatakan kalau bangunan tersebut sudah disurati,lanjut ke PERKIM.

Awak media tim wartawan langsung konfirmasi,PERKIM juga sudah menghimbaukan ke Satpol PP katanya..
namun sampai hari ini belum ada informasi yang jelas dari pihak Satpol PP atau kasat Pol PP kota medan Rahmat Harahap. sangat menyayangkan kinerja instasi terkait yang diduga tidak sungguh-sungguh menjalankan Tupoksinya.
petugas Pol PP kota Medan seolah-olah tidak terusik dengan hal tersebut…Tim

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Pemilik Bangunan Tampa Plang Ijin PBG Berdiri Megah, Seperti Kebal Hukum Wartawan: JHON NABABAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x