MAKASSAR—Menyikapi Keluhan Masyarakat yang sering disampaikan disela-sela kunjungan Gubernur Sulawesi Selatan terkait kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi serta pemadaman bergilir.
Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Plh Sekretaris Daerah Sulsel, H. A. Muh. Arsjad mengundang pihak terkait termasuk Satgas Pangan Polda Sulsel dan OPD terkait meliputi Dinas ESDM, Satpol PP, Dinas Perindag, Dishub dan Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang). Diruang Kerja Sekda, Senin (27/11/2023).
Muhammad Arsjad menyampaikan bahwa Pemerintah wajib selalu hadir disaat masyarakat mengalami hal-hal yang akan mengganggu produktivitas mereka, apalagi bagi para petani, nelayan, pelaku UMKM dan masyarakat umum lainnya.
“Yang membutuhkan intervensi kebijakan terkait subsidi BBM dan LPG, termasuk berharap agar ada penambahan kuota BBM dan LPG Subsidi sebab dalam kondisi seperti ini petani telah melakukan konversi dari BBM ke Gas dengan pemanfaatan pompa pada saat kemarau,” katanya.
Kepala Biro Ekbang Pemprov Sulsel, Junaedi menyampaikan, kelangkaan BBM dan LPG Subsidi karena pembagian kuota berdasarkan jumlah KK miskin.
Sedangkan penggunaan BBM dan LPG Subisidi juga dimanfaatkan bukan hanya untuk keperluan rumah tangga, akan tetapi termasuk kegiatan dibidang pertanian, peternakan (budidaya ayam potong) dan nelayan yang telah melakukan konversi dari BBM ke Gas
Sementara untuk penggunaan solar selain karena pengaruh pemadaman bergilir oleh PLN, yang mengakibatkan tidak beroperasinya pompa pertamina dan menyebabkan antrian panjang disejumlah SPBU,
“Disisi lain juga karena terdapat masyarakat yang tidak memanfaatkan BBM Subsidi sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Junaedi.
Perwakilan Dinas ESDM menyampaikan bahwa kuota BBM dan LPG bersubsidi masih cukup akan tetapi banyak disalahgunakan oleh Masyarakat sehingga dipandang tidak tepat sasaran.
Sejalan dengan itu, Kompol Jabbar, SH, SIK yang mewakili Polda Sulsel juga menyampaikan hal yang sama, bahkan temuannya dilapangan ternyata BBM dan LPG Subsidi juga digunakan oleh pelaku UMKM yang pada prinsipnya tidak melanggar karena dalam regulasi mereka juga berhak memanfaatkan fasilitas subsidi tersebut, akan tetapi pembagian pertamina berdasarkan jumlah KK Miskin.
“Pengusaha laundry, café dan restoran juga menggunakan LPG Subsidi, karena pada prinsipnya tidak melanggar aturan pemanfaatan subsidi dimaksud,” ujarnya.
Diakhir rapat tersebut, Plh Sekda menyampaikan, untuk mengarahkan agar subsidi gas agar tepat sasaran perlu pengaturan jadwal.
“Misalnya, hari Senin untuk Petani dan Nelayan, Selasa untuk pelaku UMKM dan Rabu untuk Masyarakat sasaran penerima subsidi, agar dapat dikanalisasi siapa oknum yang tidak tepat menggunakan BBM dan LPG Subsidi,” pungkasnya. (*/4dv)
Tidak ada komentar