FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Nasi sudah menjadi bubur, setelah terlibat kasus pemerkosaan terhadap mantan pacar, Birpda FA (23) akhirnya diadili oleh Propam Polda Sulsel.
Sidang Kode Etik Bripda FA digelar pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 11.00 WITA di lantai empat Polda Sulsel.
Hasil sidang tersebut, Bripda FA akhirnya diberi sanksi dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
“Terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, Selasa siang.
Diceritakan Zulham, ada dua putusan sanksi etika. Yaitu perbuatan tercela, bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari.
“Pertimbangan kita adalah Pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003 kemudian pasal 5,8 dan 13 Perpol Nomor 7 tahun 2022,” ucapnya.
“Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita,” Zulham menuturkan.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, mengungkap hasil pemeriksaan terhadap oknum Polisi berinisial Bripda FA yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya.
Diungkapkan Zulham, hubungan terlarang yang dilakukan keduanya bukan pemerkosaan. Namun, atas dasar suka sama suka.
“Dari pemeriksaan kita, dilakukan berkali-kali itu pasti atas dasar suka sama suka,” ujar Zulham saat menggelar ekspose di Mapolda Sulsel (18/10/2023).
Apalagi, kata dia, melihat sejarah percintaan keduanya yang telah dimulai sejak 2015 lalu.
“Karena kalau kita lihat sejarah mereka pacaran sejak 2015 sampai saat ini,” Zulham menuturkan.
Tidak ada komentar