Medan, Liputan4.com – Purn Polri Dr. Longser Sihombing SH.MH., & Rekan Selaku Kuasa Hukum Cien Song, menggelar konferensi Pers, menuntun Rasa Keadilan terkait kasus hukum yang dialami kliennya Cien Song di Polres Pelabuhan Belawan Minggu(18/2/24).
Dalam konferensi persnya Longser Sihombing SH, MH., bersama istri kliennya mengatakan sembari menunjukkan data” terkait proses penyidikan sejak tgl 7 Agustus 2023 sampai keluar suaminya dari tahanan, setelah perintah Pak Hakim Prapid PN Lubuk Pakam 16 Oktober 2023, ternyata tadi malam ditangkap lagi.Dengan proses upaya paksa subjek dan objek yang sama, pasal 378, pasal 374 KUHP penggelapan potongan ( sampah besi ) . Dengan sesuka penyidik menambahkan dua pasal yaitu pasal 372 KUHP, penggelapan biasa dan pasal 64 KUHP, itu dikenal dengan perbuatan berlanjut.
Yang menjadi ironi dan sangat ironis, sedangkan yang dua pasal aja yang kita gugat PraPid tahun lalu, sulit dibuktikan.
Hal ini mohon perhatian dari Pak Kapolri dan Pak Kapolda Sumut, Kadiv Propam Mabes Polri, mohon ditertibkan, Atas keluhan masyarakat, keluhan kami karena selama ini kami sudah menyurati Kapolda Sumut dan pejabat tehnis terkait agar dilakukan Gelar Perkara Khusus , sampai saat ini tidak direspon.
Ini sangat diskriminatif, pelayanan masyarakat terutama penegakan Hukum, mohon maaf kami bilang saya utarakan diskriminatif. Mengapa ???setelah Cien Siong keluar dari rumah tahanan Polres Pelabuhan belawan ini. Tanggal 17 Oktober 2023, kami ada membuat pengaduan di Polda Sumut, ada 6 ( enam ) pengaduan, pertama pengaduan Cien Siong terhadap terlapor Hendrian, Tjipto Amat alis Aciok dan Henry Virgo dugaan tindak pidana membuat laporan palsu kepada kepolisian sehingga seseorang ditahan.
Yang kedua Oleh Cien Siong ditempat TKP itu ada 3 unit mobil milik Cien Siong tidak bisa diambil walau sudah berulang kali saya surati utk dikembalikan namun tidak direspon, mobil tersebut antara lain 1 unit truk 1 Unit Inova, 1 unit Suzuki Carry, walaupun kita sudah meminta secara resmi dan somasi dengan Surat 2 kali dan somasi 2 kali, kepada saudara Hendri Virgo dan pemilik PT.KSP saudara Cipto Amat alias Aciok namun sampai sekarang ini tidak di respon.
LP ketiga, terkait beberapa bulan yang lalu juga diambil dari lokasi itu dua truk besi bekas yang sudah di potong( sampah besi) Yang ke empat ada di Renakta, dimana putusan PraPid dianggap tidak sah penetapan tersangka dan selanjutnya penahanan, maka disana sudah diadukan dugaan tindak pidana perlindungan anak, karena waktu ditangkap pada saat mengantar anak-anak nya kesekolah, ada tiga orang anak 2 SD, 1 SMP sekarang lagi proses.
Pengaduan berikutnya Kepada mantan Kapolres Pelabuhan Belawan Josua Tampubolon, yang kita adukan adalah merampas kemerdekaan seseorang, merampas kemerdekaan Cien Siong pasal 333 KUHP, masalahnya apa.? perintah pengadilan harus di keluarkan tanggal 16 yang di putuskan 16 Oktober yang di ucapkan di persidangan, jam 10.30 namun tidak dikeluarkan, tetapi Sampai besoknya baru di keluarkan jam 15 kurang lebih esoknya,artinya disana ada perbuatan melawan Hukum oleh termohon 3 Prapid saudara AKBP Josua Tampu Bolon yg ketika itu Kapolres Pelabuhan Belawan.
Pengaduan berikutnya, kita mengadukan saudara Wiliam, kita adukan Wiliam di Polda pada tanggal 15 januari 2024 karena pernyataan yang dibuat penyidik disini saudara Bripka Anti Sakti selaku yaitu surat pernyataan perdamaian antara Wiliam dengan dengan Hedrian selaku pengadu mewakili Tjipto Amat als Aciok pemilik PT KASP ,isi pernyataan itu mereka sudah berdamai dan menyatakan bahwasannya besi potongan Botot itu milik PT KASP, itu kami anggap penghinaan atau fitnah tertulis, sebab apa kita adukan. Wiliam kenapa tidak dijadikan tersangka, kita surati kemaren Kapolres dalam bulan ini agar diperiksa sebagai tersangka saudara Wiliam, saudari Evelina Halim alias Meiyong dan saudara Robi yang membeli barang potongan-potongan sampah besi, tentunya ada pergerakan barang diterima /dibeli mereka utk dijadikan sebagai penadah dan/atau pertolongan jahat kepada tiga orang itu, kenapa sampai sekarang tidak diperiksa mereka sebagai tersangka.Kenapa orang yang sudah keluar dari Praperadilan dari tahanan masih dikejar-kejar ditangkap dengan memaksakan penambahan 2 pasal tersebut di atas.
” Disini kami harap Pak Kapolda Sumut memerintahkan Kapolres Pelabuhan Belawan agar dalam waktu segera mungkin dipanggil saudara Wiliam, Evelina Halim, dan Robi, data-datanya ada di penyidiknya kami sudah konfirmasi dengan penyidik.
“Saya harap ketiganya, Wiliam, Evelina dan Robi segera dipanggil Oleh pihak Kepolisian,” Tandas Longser Sihombing SH MH.
Lanjutnya, terkait dikeluarkan dan ditangkap lagi, ada pelanggaran kami lihat, ada peraturan Kapolri kalau menentukan orang tersangka atau status tersangka, Harus ada tembusan SPDP ,Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada tersangka agar tersangka mengetahui perkara apa lagi, ini tidak ada di berikan. Setelah sampai disini tadi malam baru diberikan surat penetapan tersangka dan sampai sekarang tidak ada tembusan SPDP kepada tersangka Cien Siong.
Kembali kepada Soal penangkapan ini, mohon perhatian Kapolda Sumut atau Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Sumut mohon ditertibkan ini, supaya ada rasa keadilan, supaya ada rasa keadilan kepada pihak pelayan keadilan.pungkasnya.
Istri Cien Siong Jeni Waty didampingi kuasa hukum Suaminya menyampaikan kepada para awak media mengatakan, sangat disayangkan terkait penangkapan suaminya, saya minta tolong janganlah ditangkap didepan umum, tolong hargai anak saya dalam hal ini membuat anak saya terluka psikisnya , terlihat murung dan trauma.
Pasalnya penangkapan tersebut di tempat umum dan kami lagi makan, saya terkejut juga, karena posisi suami saya menang dalam sidang PraPid.Jadi kenapa ditangkap lagi, dengan proses LP kasus yang sama dan masalah yang sama, dan di tambah dua pasal pada masalah kasus itu suami saya di tahan 47 hari dan sudah keluar karena kita menang dalam sidang PraPid dan ini ditangkap lagi atas kasus yang sama dan LP yang sama.
Diketahui bengkel milik suami saya, suami saya jual besi-besi bekas potongan, hasil penjualan dibagikan kepada anggota-anggota sebagai apresiasi, itu yang di permasalahkan besi Botot itu.
Saya sebagai istri Cien Song meminta pihak Polres ini bertindak dan berlaku adil, jangan Semena-mena karena kekuasaan itu kami merasa di intimidasi lagi.
“Terkait pengaduan kami di Polda Sumut sedang berproses dan berjalan, ada 9 aduan kami 6 di Krimum, dan 3 di Propam, saya yakin pihak Polda Sumut akan menangani aduan kami sesuai dengan SOP. Saya heran juga kalau di sini (polres) Cepat sekali, selang satu hari dari aduan suami saya di tangkap, Ada apa.? Setelah keluar dari penahanan 47 hari kemaren, diadukan tanggal 16 tanggal 17 ditangkap, yang parahnya menurut saya pas penangkapan selalu malam hari, malam Minggu pas suasana lagi merayakan Imlek.
Saya bertanya-tanya sebenarnya kasus suami saya ini apa, kok kesannya dipaksakan sekali, apakah Suami saya itu buronan atau pelaku narkoba, atau apa, knapa dipaksakan sekali, terkesan seperti buronan. Adapun pelapor Atas nama PT KSP yang mengaku bahwa bengkel itu milik PT KSP, padahal kami ada surat dari Notaris bengkel itu milik suami saya.
“Saya berharap Polisi dapat berlaku adil terhadap suami saya karena suami saya adalah tulang punggung keluarga dan anak-anak masih membutuhkan perlindungan dan biaya pendidikannya ,” ucapnya.
Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH, S.IK, MKP., saat di konfirmasi awak media mengatakan, PraPid hanya mengabulkan sebagian, bukan menggugurkan pidananya.Supaya tidak menjadi tunggakan kami, proses lanjut supaya ada kepastian hukum, jelasnya.(Tim)9 99
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Pengacara Dr. Longser Sihombing SH MH Rekan, Gelar Konferensi pers di Polres Pelabuhan Belawan : Menuntut Rasa Keadilan Bagi Kliennya Wartawan: ABDI SUMARNO
Tidak ada komentar