Pengamat Nilai Putusan MK Soal Batas Usia Capres/Cawapres Hanya untuk Kepentingan Penguasa

HAK SUARA
17 Okt 2023 13:25
Politik 0 178
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA —  Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres hanya untuk kepentingan penguasa.

“Jadi, ya, kelihatannya memang ini desain TSM, atau bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, dari kelompok tertentu untuk menggunakan Mahkamah Konstitusi melegalkan Gibran sebagai bakal cawapres,” kata Ujang saat dihubungi Antara dari Jakarta, Selasa.

Menurut Ujang, keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim MK tidak bersikap seperti negarawan karena keputusan yang diambil hanya untuk kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo dalam meloloskan putra sulungnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal cawapres.

“Ini sebenarnya tragedi demokrasi yang tidak bagus. Kelihatannya memang MK kebobolan. MK tidak bersikap negarawan karena keputusannya hanya untuk kepentingan keluarga Jokowi,” tegasnya.

Dosen tetap Universitas Al Azhar itu sangat menyayangkan keputusan MK, di mana hakim-hakim konstitusi seharusnya bisa mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara; bukan untuk kepentingan mengakomodasi peluang putra presiden maju di Pilpres 2024.

“Apa yang disampaikan oleh MK bahwa ibaratnya memang menerima Gibran sebagai cawapres, karena ada frasa asal punya pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Ujang menyebut situasi tersebut sebagai per mainan politik tingkat tinggi menjelang Pemilu 2024, di mana instrumen dan institusi hukum di Indonesia bisa dikendalikan oleh pihak penguasa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x