Pengetatan Barang Impor demi Lindungi Konsumen

HAK SUARA
12 Okt 2023 22:38
Nasional 0 186
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan, pengetatan terhadap 10 barang yang diimpor merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen.

Rifan menjelaskan, memperketat arus masuk barang impor secara langsung atau cross border tidak hanya bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri, tetapi juga keamanan dan kesehatan konsumen.

“Lebih dari sisi perlindungan konsumen, kenapa kosmetik kita pertimbangkan, tidak bisa langsung di-cross border? Karena kosmetik ada persyaratan yang harus dipenuhi, bisa jadi tidak memiliki izin edar, belum tentu memenuhi standar yang berlaku oleh BPOM,” ujar Rifan dalam “Media Briefing Melindungi UMKM dari Serbuan Impor”, di Jakarta, Kamis.

Adapun produk-produk yang diperketat pengawasannya, yakni mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta produk tas.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) disebutkan bahwa ada syarat khusus bagi pedagang luar negeri yang melakukan perdagangan elektroknik di Indonesia, yakni wajib menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

“Produk itu yang kita coba sikapi, perhatikan, jangan sampai pasar dalam negeri dibanjiri dengan produk impor yang tidak sesuai ketentuan,” kata Rifan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x