Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK Ternyata Pengagum Gibran, Masih Mahasiswa

HAK SUARA
17 Okt 2023 02:25
Ragam 0 134
2 menit membaca

JAKARTA, JITUNEWS.COM — Publik digegerkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD… Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara.”

Lolosnya gugatan bernomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu kian mencuri perhatian karena pemohon berasal dari kalangan muda yang mengaku sebagai penggemar Gibran Rakabuming Raka. Dia adalah Almas Tsaqibirru.

Lantas siapa Almas Tsaqibirru itu?

Melansir berbagai sumber, Almas Tsaqibirru itu merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta. Pemuda 23 tahun kelahiran Solo itu putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).

Almas Tsaqibirru menyatakan diri sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ia mengagumi putra sulung Presiden Joko Widodo itu karena kinerjanya sebagai orang nomor satu di Solo

Ketika melayangkan gugatan pada 3 Agustus lalu, Almas didampingi Arif Sahudi, Ilyas Satria Agung, dkk sebagai kuasa hukum. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 5 September, Almas hadir bersama kuasa hukumnya secara daring.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x