Labuhanbatu ,HakSuara.Co.Id – Diduga lakukan korupsi dana bos TA 2024 Masyarakat siap layangkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum guna untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah berinisial E.Z atas dugaan adanya penyalahgunaan pada penggunaan dana bos sehingga merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi, Jum’at(25/07/2025)
Di mana sebelumnya, masyarakat menduga adanya tindak pidana penyalahgunaan korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2024 pada sekolah SDN 06 Pangkatan , Jl Kampung Padang ,Kecamatan Pangkatan ,kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi sumatera utara. diduga dilakukan pada pihak kepala sekolah sendiri,
Sehingga masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Seperti dimana dimaksud masyarakat akan kinerja kepala SDN 06 Pangkatan yang mengelola keuangan dana bos pada tahun 2024. sehingga masyarakat menduga adanya tindak penyalahgunaan dan penyelewengan.
Adapun prihal dalam penyalahgunaan dana bos yang dilaksanakan kepala SDN 06 pangkatan , masyarakat menduga adanya dugaan penyimpangan dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara finansial dalam bentuk penggunaan dana bos TA 2024 Tanggal Pencairan 19 Januari 2024 Berikut rincian Penggunaan tahap Satu:
-penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.700.000
-pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 32.879.600
-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 14.775.000
-pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 16.400.000
-pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 38.095.400
-pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 12.300.000
-langganan daya dan jasa Rp 7.250.000
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 15.980.000
-pembayaran honor Rp 42.000.000
Kemudian dugaan tindak pidana korupsi SDN 06 Pangkatan pada penggunaan dana bos tahap kedua tanggal pencairan 9 Agustus 2024 berikut rincian penggunaan:
-pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 10.200.000
-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 19.575.000
-pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 8.200.000
-pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 39.605.000
-pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 14.550.000
-langganan daya dan jasa Rp 5.250.000
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 31.920.000
-penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 10.200.000
-pembayaran honor Rp 42.000.000,
Namun demikian masyarakat menduga adanya tindak pidana Korupsi atau penyelewengan yang di lakukan kepala SDN 06 Pangkatan Sehingga dalam hal ini masyarakat meminta Kejari agar menelusuri dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023,Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.(Tim)