HSuara.co.id Jateng
22/7/2025
Jawa Tengah
Penggunaan material Pasir, batu atau tanah maupun sirtu dalam proyek konstruksi dan Infrastruktur jalan baik itu proyek pemerintah maupun swasta, harus mengambil dari tambang yang legal atau berizin Resmi.
Dan apabila penggunakan bahan material mengambil dari tambang galian C yang ilegal atau belum berizin begini Menurut pandangan dari H. Bayu Agung Pribadi SKM. SH. MH
“Bahwa Penggunaan Bahan Material Ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana bagi penambang ilegal nya pasal 158 No 3 Th 2020, dan
480 sebagai penadah hasil kejahatan, sebagai suplier atau yang membeli bahan material ilegal, serta ada sanksi administratif yaitu pencabutan ijin perusahaan atau penghentian kegiatan proyek. Ungkapnya
Material ilegal yang digunakan proyek swasta maupun Pemerintah dapat berupa galian C ilegal seperti tanah, Batu maupun Sirtu atau material yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Perusahaan yang terlibat dalam proyek dengan material ilegal, baik itu sebagai pengguna atau pemasok, bisa dikenai 480 sebagai penadah hasil kejahatan sanksi pidana hukuman penjara dan termasuk ada sanksi administratif dan denda serta pencabutan izin perusahaan atau perhentian kegiatan proyek.
Maka dari itu
Pentingnya legalitas dalam penggunaan material konstruksi atau infrastruktur jalan tidak dapat diabaikan.
Kontraktor atau perusahaan kontruksi Proyek harus memastikan bahwa semua material yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memenuhi standar yang berlaku. Jelasnya
Masih dalam keterangan H.Bayu Agung Pribadi SKM.SH.MH
Selain itu, penggunaan material ilegal juga dapat berdampak buruk pada lingkungan, terutama jika berasal dari pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.
Oleh karena itu, perusahaan dan kontraktor harus memastikan bahwa mereka menggunakan material yang legal dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan material ilegal dalam proyek konstruksi untuk mencegah dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat.
Dengan demikian, proyek konstruksi atau infrastruktur jalan dapat berjalan dengan baik dan tidak melanggar hukum. Tutup