Keterangan gambar: foto beras bansos yang diduga telah dikemas ulang yang telah diamankan polres tebing tinggi sebagai barang bukti.
Sergai , Haksuara.co.id
Paska adanya pengakuan dari Sunardi warga dusun II desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar kabupaten Serdang bedagai Sumut yang awalnya bekerja sebagai supir dan diduga dipecat dari kilang padi Sinar tani yang berada di desa penggalangan karena “membocorkan” terkait dugaan kemas ulang beras bansos tersebut dan telah menjalani pemeriksaan di unit II Tipikor Satreskrim polres tebing tinggi Polda Sumut dibantah oleh pengusaha Kilang Padi Sinar tani yang sering di panggil Awi.
Hal ini disampaikan Awi saat haksuara.co.id mengkonfirmasi via pesan singkat wa ( 07/082024) dan mengatakan ,
“..Tidak benar pak yang seperti diberitakan itu ya..” ungkapnya terkesan membantah pengakuan Sunardi.
“..Kami sudah diperiksa juga sama Polres Tebing tinggi dan juga sudah kami sampaikan yang sebenarnya..” tambah awi.
Anehnya Sunardi dalam pemberitaan sebelumnya (baca : Saksi “Kunci” Dugaan Beras Bansos Dikemas ulang Dari Kilang Padi Desa Penggalangan Diperiksa Polres Tebing tinggi) mengakui bahwa
“..sekitar jam 8 pagi pada waktu itu Hasbullah Hadi ada datang ke kilang sembari membawa goni/karung beras Bulog yang kosong dan karung itu diisi beras kilang dan langsung dimuat ke mobil box., saya yang muat ke mobil tersebut dengan menggunakan forklift..” ungkap Sunardi.
“.. kejadiannya sekitar bulan Februari yang lalu paska waktu pileg / pilpres dan beras tersebut sekitar 150 goni / karung atau sekitar 1,5 ton tambahnya.
Perlu diketahui pada saat pemilihan legislatif 2024 – 2029 yang lalu Hasbullah Hadi suami dari Boini kepala desa Penggalangan tersebut merupakan caleg terpilih dari daerah pemilihan V anggota DPRD kabupaten serdang bedagai sumatera utara.
Dan permasalahannya berawal pada saat adanya bantuan beras dari pemerintah sebelum pemilu yang lalu dimana Elifson Silitonga dkk warga desa Penggalangan yang terdaftar sebagai penerima bantuan beras , akan tetapi saat warga menanyakan beras tersebut ke kantor pos cabang tebing tinggi justru berasnya telah diambil oleh pemerintahan desa penggalangan, dan saat warga menanyakan ke kantor desa malah diduga beras tersebut telah dibagikan kepada warga yang tidak tepat sasaran .
Dengan dasar itulah akhirnya Elifson Silitonga dkk membuat pengaduan ke polres tebing tinggi polda sumut pada bulan Februari 2024 yang lalu dan hingga saat ini proses penyelidikan dan penyidikannya masih berlanjut di Polres Tebing Tinggi.
Tidak ada komentar