Penilaian Kepatuhan atas Pelayanan Publik oleh Ombudsman Malut, Pulau Taliabu Masuk Zona Kuning

HAK SUARA
30 Jan 2024 07:41
Birokrasi 0 126
1 menit membaca

Maluku Utara – Sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2020 tentang pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024, Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelanggaraan Pelayan Publik Taun 2023 terhadap seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Demikian juga dengan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara, pada 29 Januari 2024, telah menyampaikan hasil penilaian kepatuhan penyelanggaraan pelayan publik tahun 2023, bertempat di Fuction Hall Royal Restauran Ternate.

“Alhamdulillah hasil penilaian Kepatuhan
Tahun 2023,,kabupaten Pulau Taliabu naik satu tingkat ke zona kuning atau tipe sedang,” ungkap Kadis Kominfo kepada Liputan4.com

Penyerahan hasil kepatuhan pelayan publik oleh ombudsman perwakilan Maluku Utara
Di serahkan oleh Plt Gubernur Maluku Utara yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Samsudin A Kadir.

Dalam menerima hasil penilaian kepatuhan tersebut Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu di wakili oleh bapak Sekretaris Daerah Dr.Salim Ganiru dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pulau Taliabu Maruf SE, Juga turut hadur dalam acara tersebut juga turut di hadiri oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, demikian disampaikan oleh kepala dinas komunikasi dan informatika Pulau Taliabu Basiludi Labesi. ***

Sumber : Kominfo Pulau Taliabu
Penulis : Hermawan Rahman

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Penilaian Kepatuhan atas Pelayanan Publik oleh Ombudsman Malut, Pulau Taliabu Masuk Zona Kuning Wartawan: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x