Penuhi Kebutuhan Dasar Wargabinaan, Rutan Kelas I Medan Bagi Perlengkapan Mandi

HAK SUARA
30 Okt 2023 18:42
Nasional 0 135
2 menit membaca

Medan, Liputan4.Com – Pembagian alat mandi merupakan hak WBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP di mana setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.

Maka dari itu Rutan Kelas I Medan hari ini melakukan pembagian perlengkapan mandi bagi warga binaan Rutan Medan. Senin (30/10).

Bertempat di lapangan dalam Rutan, perlengkapan tersebut dibagikan secara berkala dan diserahkan langsung oleh Kepala Subseksi Administrasi Perawatan, Nico Nainggolan, bersama jajaran pengamanan, kepada perwakilan masing-masing warga binaan dari setiap kamar.
“Hari ini kita membagikan alat mandi ada sabun, sikat gigi, pasta gigi, shampoo dan handuk kepada seluruh warga binaan mendapatkan satu paket.” Terang Nico.

“Jadi fungsinya ini agar teman-teman kita kesehatannya kita perhatikan, kebersihannya biar memiliki imun yang sehat dan kuat”. Tambah Nico.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang A.md, I P, S.H, M.H., menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, salah satunya perlengkapan mandi, untuk menjaga kebersihan dan kesehatan mereka.
“Dengan diberikannya peralatan mandi ini, diharapkan tingkat kebersihan dan kesehatan warga binaan semakin terjaga, dan tidak lagi menggunakan peralatan mandi secara bergantian yang dapat menyebabkan menularnya penyakit, tandas Karutan Kelas I Medan.(Abdi)

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Penuhi Kebutuhan Dasar Wargabinaan, Rutan Kelas I Medan Bagi Perlengkapan Mandi Wartawan: ABDI SUMARNO

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x