Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gebyar Batik Pamekasan T.A 2022 Dihentikan

KORWIL JATIM
23 Jun 2025 19:02
Hukum 0 3
1 menit membaca

PAMEKASAN – Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, S.H., menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Gebyar Batik Pamekasan T.A 2025 dihentikan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim menanggapi pertanyaan dari beberapa pihak terkait perkembangan kasus Gebyar Batik Pamekasan tersebut, Senin (23/06/2025).

“Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menerima Surat hasil Audit Investigasi Inspektorat Kab. Pamekasan nomor: 700.1.2.2/19/432.200/A/2025, tanggal 3 Maret 2025, yang menyatakan bahwa
kegiatan Gebyar Batik Pamekasan T.A 2022 tidak ditemukan kerugian negara,” jelas AKP Doni.

Dengan hasil tersebut demi mendapatkan kepastian hukum, Sat Reskrim Polres Pamekasan melaksanakan gelar perkara di Polda Jawa Timur.

“Untuk memberikan kepastian hukum kami lakukan gelar perkara di Polda Jatim dengan hasil/putusan gelar bahwa perkara tersebut dihentikan kerena tidak ditemukan peristiwa Pidana Korupsi,” tutup AKP Doni.(*)

x
x