Penyidikan Dugaan Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Kemenko Perekonomian

HAK SUARA
19 Okt 2023 18:47
Hukum 0 161
1 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung hari ini memeriksa dua orang saksi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015 sampai dengan 2023 di Kementerian Perdagangan RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan kedua saksi yang diperiksa, satu mantan sekretaris dan satu saksi lainnya menjabat sebagai kepala biro.

Kedua saksi yang dimaksud, yakni berinisial IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2017 sampai dengan sekarang dan LDT selaku Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian periode 2015 sampai dengan 2017.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.

Adapun saksi IKHP merujuk pada keterangan I Ketut Priatna, sedangkan saksi LDT merujuk pada keterangan Lukita Dinarsyah Tuo.

Sejak tanggal 9 Oktober 2023 Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mulai memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan para saksi dilakukan setelah Penyidik Jampidsus meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan umum pada Selasa (3/10).

Sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, hingga hari ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x