Perburuan Ladang Ganja, Polda Sumut Musnahkan 110 Ton Ganja

HAK SUARA
17 Nov 2023 00:41
Kriminal 0 171
2 menit membaca

MEDAN, Liputan4.com – Polda Sumut memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 150 hektar tersebar di 18 titik yang berlokasi di Desa Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Pemusnahan ladang ganja terbesar di Pulau Sumatera itu terdiri dari 330.000 pohon ganja yang berusia 5-7 bulan dengan tinggi mencapai 1-2 meter,” kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (16/11).

Ia mengungkapkan, pemusnahan ladang ganja yang mencapai jumlah 110 ton itu pun sebagai langkah tegas Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Seluruh ladang ganja itu telah dimusnahkan, dengan dicabut dibabat dan dibakar ditempat,” ungkap juru bicara Polda Sumut tersebut.

Diketahui, penemuan ladang ganja terluas di Pulau Sumatera itu memanfaatkan teknologi citra satelit dipadukan dengan verifikasi lapangan menggunakan drone disertai pengerahan personel.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyebutkan penemuan ladang ganja 150 hektar itu berkat pengembangan dari penangkapan tiga orang kurir asal Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Ketiga kurir masing-masing FHM (18), FR (23), dan FE (16), ditangkap saat membawa 15 Kg ganja di Jalan Umum, Desa Gunung Baringin, Penyabungan Timur, Kabupaten Madina, Rabu (1/11) lalu.

“Dari ketiga kurir tersebut terungkap mereka diperintahkan membawa 15 Kg ganja oleh seorang narapidana kasus narkoba yang mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA, Padang, Sumbar. Inilah pengendalinya, berinisial ZR alias Kijok,” sebutnya.

Dalam penemuan itu, Agung mengungkapkan pemilik lahan yang menanam tanaman narkoba kategori Kelas A itu diturut diamankan berinisial GN, warga Huta Bangun, Madina.(Abdi)

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Perburuan Ladang Ganja, Polda Sumut Musnahkan 110 Ton Ganja Wartawan: ABDI SUMARNO

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x