FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Polisi mengungkap kasus meninggalnya seorang perempuan berinisial R (27) yang diduga meninggal usai melakukan aborsi.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol menyebut, pihaknya telah menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut.
“Kami mengamankan dua tersangka yaitu NRS (26) dan wanita CKR (35),” ujar Ridwan, Senin (16/10/2023) petang.
Diceritakan Ridwan, R meninggal diduga karena melakukan aborsi yang dilakukan pacarnya sendiri atas nama NRS dan dibantu seorang wanita CKR.
“Kejadian ini di Kecamatan Tamalate, pada Kamis (kemarin) setelah ditemukannya di Rumah Sakit Faisal,” Ridwan menuturkan.
Dari situ, kata Ridwan, timbul kecurigaan dari orang tua korban setelah dikebumikan.
“Keluarga melaporkan kecurigaan tersebut di Polrestabes Makassar. Kami bertindak cepat dan bekerja sama dengan tim Dokpol Polda Sulsel maka kami mengamankan dua tersangka,” ucapnya.
NRS dibantu temannya berinisial CKR melakukan aborsi pada kandungan R.
“Mereka ini melakukan aborsi kepada pacarnya dengan memberikan obat pengugur. Obat ini dimasukkan secara paksa dengan diminum dan melalui kemaluan, sehingga korban mengalami sakit dan meninggal dunia,” tukasnya.
Dibeberkan Ridwan, dari tangan kedua tersangka, diamankan empat handphone yang digunakan untuk memesan obat penggugur janin.
“Kemudian satu buku catatan obat penggugur kandungan dan satu lembar kaos biru, terus bekas muntahan korban. kemudian adanya obat yang kita amankan di TKP,” tandasnya.
Ditegaskan Ridwan, terhadap kedua pelaku diterapkan Pasal 348 ayat (1) dan (2) KUHP juncto pasal 5 ayat (1), terkait tindak pidana barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan dan akibat perbuatannya meninggal wanita tersebut atau turut serta membantu kejahatan.
Tidak ada komentar