HSuara.co.id Jateng
9/6/2025
Kab Pekalongan
Baru-baru ini, muncul pertanyaan tentang kedisiplinan seorang Kepala Desa (Kades) dalam mematuhi jam kerja yang telah ditentukan.
Apakah ada Kades yang berangkat ke kantor desa pada jam 10 pagi atau bahkan setengah 11 siang?
*Berikut ini penjelasan nya:*
Kepala Desa adalah
Sebagai pemimpin di tingkat desa, yang memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa. Oleh karena itu, kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sangatlah penting.
Menurut peraturan yang berlaku, Kades diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan dalam peraturan desa atau peraturan daerah setempat.
Keterlambatan tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di daerah setempat.
Sanksi yang mungkin dikenakan bisa bervariasi, mulai dari teguran lisan atau tertulis, hingga skorsing atau bahkan pemberhentian sementara.
Siapakah yang berhak memberikan sanksi kepada kepala desa apabila melanggar aturan :
Pemberian sanksi kepada Kades melibatkan beberapa pihak yang berwenang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksi administratif dapat dijatuhkan oleh Bupati atau Camat,
Sedangkan sanksi pidana dan pemberhentian akan dilakukan oleh pengadilan dan Bupati.
Oleh karena itu, penting bagi Kades untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, serta memastikan bahwa keterlambatan hanya terjadi dalam keadaan darurat atau dengan izin yang sah.
Salah satu contoh
Peraturan daerah tentang jam kerja pemerintah desa seringkali mengatur secara rinci terkait jam masuk dan pulang kerja,
Serta sanksi bagi pelanggar. Contohnya, Peraturan Desa (Perdes) tentang jam kerja di suatu desa mungkin menetapkan jam masuk kerja pukul 08.00 dan jam pulang kerja pukul 15.00 untuk hari Senin-Kamis, dan 08.00-14.00 untuk hari Jumat.
Dengan demikian, Kades harus memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat desa. Kedisiplinan dan tanggung jawab Kades dalam menjalankan tugas akan berdampak positif pada kinerja pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.